Jumat 06 Sep 2019 18:50 WIB

Tertipu Oknum, 181 WNI Ditahan Saudi Sebab Haji Ilegal

181 WNI ditahan akibat ulah penipuan oknum.

Petugas mendata paspor jamaah calon haji kloter 56 saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (31/7).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas mendata paspor jamaah calon haji kloter 56 saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (31/7).

photo
Sejumlah Jamaah Calon Haji Kloter pertama embarkasi Jakarta antre untuk pemeriksaan keimigrasian Arab Saudi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Sebanyak 181 warga negara Indonesia (WNI) ditahan aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrikh) berhaji.

Sebagian besar WNI digerebek di apartemen, dan sebagian lainnya di sebuah tempat penampungan di Makkah. Mereka kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (tarhil) Syimaisi. Pernyataan ini disampaikan Konsulat Jenderal RI Jeddah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga

Selain ratusan WNI tersebut, terdapat puluhan WNI lain yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang.

Mereka terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh perusahaan/agen perjalanan yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.

Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum agen perjalanan yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Saudi.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya peristiwa penahanan sejumlah WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan pemerintah RI.

Musim haji tahun ini, kata Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Kebanyakan dari WNI tersebut adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.

“Perkiraan saya masih ada di luar sana warga kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen Hery.

Oleh sebab itu, Hery berharap dapat dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah terulangnya modus penipuan ini.

Dia juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat.

Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin agen perjalanan atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di Tanah Air.

Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan pihak KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 orang telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan sisanya masih diupayakan agar bisa segera pulang ke Tanah Air.

“Masih ada lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” kata Safaat.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi KJRI Jeddah, Ahmad Zaeni, yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan bahwa para WNI tersebut dijanjikan  oknum agen perjalanan akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrikh, tenda Arafah-Mina, katering, dan transportasi.

"Dari keterangan mereka, biayanya antara 60 juta hingga 200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang," ujar Zaeni.

Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Muchamad Yusuf, yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan para oknum untuk memberangkatkan korban.

Disebutkan Yusuf, para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim), sedangkan lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiyah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.

“Sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf. KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air untuk menindaklanjuti kasus ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement