IHRAM.CO.ID, MADINAH— Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya visa progresif, yakni dengan mengurangi biaya visa, dan bukan membatalkannya.
Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Endang Djumali, mengatakan biaya visa progresif yang saat ini berlaku di Arab Saudi, akan mengalami pengurangan.
Hal ini ditegaskannya untuk memperjelas informasi terkait visa progresif ini. "Jadi, bukan pembatalan, melainkan pengurangan biaya," kata Endang Jumali, di Jeddah, Senin (9/9).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Adapun visa haji progresif mulai diberlakukan pada 2018.
Besaran biaya visa progresif itu sebesar 2.000 riyal Saudi atau senilai Rp 7,6 juta per orang. Namun dengan pemberlakuan sekarang, nilai visa progresif menjadi 300 riyal Saudi, baik haji maupun umrah.
Visa progresif ini artinya ada biaya tambahan yang harus dibayar jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama. Sedangkan untuk haji, visa progresif ditetapkan mulai tahun 2018.
Endang Djumali mengatakan pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan ini, bukan mengajukan pembatalan. Terkait informasi ini, Endang mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, yaitu Sekretaris pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al Moumeni, penanggungjawab E-Hajj Mr Farid Mandar, dan Humas Kementerian Haji Dan Umrah Saudi.
"Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulangkali umrah," ujar Endang Djumali.
Endang menyambut baik kebijakan baru ini. Menurutnya, hal itu akan meringankan jemaah dan sesuai visi 2030 Saudi itu sendiri. Adapun jamaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi.
Endang Djumali berharap, informasi ini dapat mencegah berita yang beredar mengenai pembatalan visa progresif sebagaimana banyak beredar. "Jadi sekali lagi, informasi visa progresif itu berupa pengurangan biaya dan bukan pembatalan," kata dia.