Selasa 10 Sep 2019 05:51 WIB

Biaya Visa Progresif Haji-Umrah ‘Dikurangi’

Visa progresif umrah diberlakukan Kerajaan Saudi sejak 2016 silam.

Rep: Syahruddin el-Fikri/A:i Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)
Foto: Ihram TV/Sadly Rachman
Kegiatan tawaf saat umrah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kerajaan Arab Saudi disebut mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya visa progresif. Kini, biaya visa senilai 2.000 riyal Saudi bagi jamaah yang pernah melaksanakan haji maupun umrah dan hendak berangkat lagi sudah ditiadakan dan diganti biaya tambahan sebesar 300 riyal Saudi yang berlaku merata.

Arab News melansir, kebijakan itu ditandai dengan dekrit yang dikeluarkan Raja Salman bin Abdulaziz, akhir pekan lalu. Dekrit itu berisi rekstruturisasi visa kunjungan dan visa haji. Dekrit itu juga menitahkan pembatalan biaya visa umrah berulang.

“Dekrit Kerajaan ini adalah bagian dari kemurahan hati pimpinan kami untuk memfasilitasi kedatangan Muslim dari berbagai penjuru dunia untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah,” kata Menteri Haji dan Umrah Saudi Mohammad Salih Bentin, Senin (9/9).

Menurut dia, gestur itu juga menandakan kesiapan Kerajaan Saudi menerima peningkatan peziarah seturut proyek infrastruktur besar-besaran di Makkah, Madinah, dan tempat-tempat suci lainnya.

 

Bentin juga menyatakan bahwa dekrit itu adalah bagian dari upaya reformasi Visi Saudi 2030. Kerajaan Saudi mengharapkan, pada 2030 nanti mereka akan menerima sebanyak 30 juta jamaah umrah per tahun.

Visa progresif umrah diberlakukan Kerajaan Saudi sejak 2016 silam. Melalui kebijakan itu, ada biaya tambahan sebesar 2.000 riyal Saudi atau setara Rp 7,5 juta bagi pemohon yang berumrah untuk kedua kalinya atau lebih pada tahun yang sama. Sedangkan, visa haji diberlakukan pada 2018 lalu. Nominalnya setara dengan visa progresif umrah bagi jamaah yang sudah pernah berhaji sebelumnya.

Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali mengatakan, pihak Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjuan ulang atas kebijakan ini, bukan mengajukan pembatalan. "Jadi, bukan pembatalan, melainkan pengurangan biaya," kata Endang Jumali, di Jeddah, Senin.

Terkait informasi ini, Endang mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, yaitu Sekretaris Pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid al-Moumeni, penanggung jawab e-hajj Farid Mandar, dan humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi. "Keputusan terbaru adalah pengurangan nominal visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal bagi mereka yang mengulangi atau berulang kali umrah," ujar Endang Djumali. "Begitu juga dengan visa haji, nominalnya menjadi 300 riyal."

Endang menyambut baik kebijakan baru ini. Menurut dia, hal itu akan meringankan jamaah dan sesuai visi 2030 Saudi itu sendiri. Adapun jemaah yang dikenakan visa progresif tersebut didasarkan pada data e-hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. "Jadi, sekali lagi, informasi visa progresif itu berupa pengurangan biaya dan bukan pembatalan," kata dia menegaskan.

Pihak Permusyawaran Antartravel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) menyatakan telah mendapatkan informasi mengenai dekrit Raja Salman tentang penghapusan visa progresif bagi jamaah yang umrah berulang kali. Informasi tersebut diterima Patuhi dari Muasasah Asia Tenggara.

“Itu memang ada beritanya tanggal 8 September kemarin tentang dekrit dan memang informasi itu resmi dari kerajaan kepada Kementerian Haji Saudi dan informasi itu harus disosialisasikan kepada semua stakeholder,” kata Ketua Harian Patuhi Artha Hanif saat dihubungi Republika, Senin.

Artha mengatakan bersyukur dengan adanya dekrit penghapusan visa progresif oleh Raja Salman. Dengan begitu, kata dia, beban visa progresif sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 7,5 juta tidak menjadi beban lagi bagi jamaah umrah yang telah berangkat berulang kali. “Kita mendengarkan kabar itu tentunya bersyukur karena visa progresif sebesar Rp 8 juta itu dihapuskan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keterangan selanjutnya tentang waktu penerapan kebijakan visa progresif itu. Sampai saat ini, sistem proses permohonan pengajuan visa masih belum berubah. Artinya, dekrit yang dikeluarkan pada 8 September 2019 itu belum berlaku efektif. “Kapan dekrit itu diberlakukan, sampai sore ini kita masih menunggu,” katanya.

Artha menuturkan, meski beban visa progresif sebesar 2.000 riyal dihapuskan, ada beban baru yang harus dibayar sebesar 300 riyal Saudi atau Rp 1,2 juta oleh siapa pun jamaah yang hendak mengajukan visa umrah ke Kedutaan Besar Arab Saudi. “Dikenakan kepada semua mereka, baik yang baru berangkat umrah maupun yang sudah berangkat berulang kali,” katanya.

Artha menuturkan, beban biaya sebesar 300 riyal Saudi itu akan diminta di sistem saat proses pengajuan visa. Menurut dia, jika memang Raja Salman sudah menghapuskan beban visa progresif, seharusnya tidak perlu ada beban pengganti meski nilainya jauh lebih kecil dari beban sebelumnya.

“Kita pertanyakan ini (300 riyal Saudi) biaya apa sebenarnya? Apakah itu untuk biaya tambahan dari yang sudah kita bayarkan selama ini atau ini ada tambahan servis layanan yang diberikan kepada siapa saja yang datang ke Saudi?” kata Artha.

Sementara itu, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) juga menyatakan bersyukur dengan adanya informasi bahwa Raja Salman telah mengeluarkan dektrit penghapusan visa progresif. Menurut dia, dekrit itu harus segera dilaksanakan. “Semua harus siap melaksanakan perintah Raja Salman,” katanya.

Syam yang merupakan direktur PT Patuna Mekar Jaya ini mengaku mendapatkan informasi dari Bab El Omra, salah satu system layanan visa umrah dari Arab Saudi. Untuk membuktikan informasi tersebut, Syam mengirim informasi yang diterima dari Bab El Omra kepada Republika.

“Atas instruksi dari Kementerian Haji dan Umrah, kami ingin memberi tahu Anda bahwa hal-hal berikut telah diubah. Pembatalan biaya pengulangan 2.000 SR. Menambahkan biaya visa sebesar SR 300 untuk semua pemohon visa kunjungan umrah akan ditambahkan ke layanan darat,” tertulis dalam maklumat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement