Rabu 11 Sep 2019 06:52 WIB

Pengurangan Biaya Visa Umrah Terkonfirmasi, Ini Alasannya

Biaya visa umrah berbentuk government fee.

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Nashih Nashrullah
Kebijakan yang dikeluarkam Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan elekronik visa (e-visa) telah berjalan sejak musim haji 2018.
Foto: Foto: Ali Yusuf/Republika
Kebijakan yang dikeluarkam Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan elekronik visa (e-visa) telah berjalan sejak musim haji 2018.

IHRAM.CO.ID, JEDDAH— Konjen RI di Jeddah Mohamad Hery Saripudin mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progresif untuk umrah.  

"Terkait visa progresif, sore (Selasa, red) ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 riyal dihilangkan," terang Hery Saripudin kepada wartawan Media Center Haji (MCH) usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9) malam.  

Baca Juga

Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030 Arab Saudi. Dan salah satu targetnya adalah kunjungan jamaah umrah sebanyak 30 juta orang.  

Dia menyebutkan, pada 2018 ditargetkan sekitar 8 juta jamaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta. Dan puncaknya pada 2030 nanti sebanyak 30 juta jamaah dalam setahun. "Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," jelasnya.   

Hal senada disampaikan Staf Teknis Urusan Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali. Menurutnya, pengumuman pencabutan visa progresif secara resmi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan Saudi Press Agency.  

"Sore (Selasa, red) tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progresif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.  

Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar 2.000 riyal atau setara Rp 7,5 juta. Aturan tersebut kini telah dicabut Saudi.  

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk government fee sebesar 300 riyal. Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari 2.000 riyal menjadi 300 riyal tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan government fee sebesar 300 riyal. Dan ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," kata dia.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement