IHRAM.CO.ID, BANDUNG --- Dalam rangka menyongsong pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Pusat Halal Salman ITB meluncurkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Salman ITB di Gedung Serba Guna (GSG) Atas Salman ITB, Jumat (13/9). LPH Salman ITB diresmikan oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB, Prof Dr Ir Suwarno.
Menurut Ketua Pusat Halal Salman ITB, Slamet Ibrahim, mulai 17 Oktober 2019, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pelaksanaan kewajiban ini akan dilakukan secara bertahap.
Kewajiban ini ditetapkan dalam Pasal 4 dan Pasal 67 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 tahun 2014. Slamet menjelaskan LPH adalah satu-satunya bentuk lembaga yang diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, sebagai penerapan UU No 33 tahun 2014.
Hasil audit LPH, kata dia, dilaporkan kepada BPJPH setelah diverifikasi kesesuaiannya akan ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan fatwa dari Komisi Fatwa MUI tersebut, sertifikat halal sebuah produk akan dikeluarkan oleh BPJPH.
"Inilah skema sertifikasi halal produk yang diamanatkan oleh UU No 33 tahun 2014," katanya.
Tujuan LPH Salman ITB, kata Slamet, menjadi mitra utama bagi BPJPH Pusat maupun tingkat Provinsi Jawa Barat dalam pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dari para pelaku Usaha. Kedua, ia berharap bisa menjadi LPH unggulan dan rujukan bagi LPH lainnya dan bagi para pelaku usaha di sekitar Bandung Raya khususnya dan Jawa Barat pada umumnya.
Pusat Halal Salman ITB sendiri, Slamet menjelaskan sebenarnya telah diresmikan pada hari Jumat 3 Juli 2015. Pusat Halal Salman ITB, mempunyai visi “Menjadi pusat halal unggulan yang dijadikan sebagai mitra utama oleh Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam sertifikasi halal produk dan gaya hidup halal di Indonesia”.
Pertama, kata dia, menyediakan layanan dalam sertifikasi halal produk yang sehat dan aman. Kedua, mendidik Sumber Daya Manusia yang sadar halal dan profesional, ketiga menjalankan fungsi Advokasi dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terutama Usaha Kecil dan Menengah dalam proses sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing. Keempat, melaksanakan berbagai kajian dan penelitian terkait produk halal ditinjau dari segi ilmu, teknologi, ekonomi dan syariah.
"Kami pun, telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, Pelaku Usaha, Pusat Kajian Halal dan Masyarakat," katanya.
Pendirian LPH Salman ITB pun, kata Slamet, telah memenuhi berbagai persyaratan pendirian sebuah LPH. Persyaratan tersebut, meliputi penyiapan 3 Auditor Halal (telah mengikuti Diklat Auditor Halal BPJPH), penyiapan dokumen penting dalam pemeriksaan seperti Panduan Mutu dan turunannya, surat-surat yang terkait dengan legal aspek pendirian, kantor dengan segala isinya serta Nota Kerja Sama dengan Institut Teknologi Bandung untuk pengujian kehalalan produk oleh laboratoria yang tersedia di ITB.
Kedua hal tersebut, kata Slamet, belum terlaksana karena belum tersedianya peraturan pelaksanaan sebagai turunan UU JPH No 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang Sertifikasi Auditor Halal dan Akreditasi LPH.
Sementara menurut Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kemenag RI, Harjo Suwito, hadirnya aturan pemerintah tentang produk halal ini karena ingin menciptakan kualitas kehidupan masyarakat lebih meningkat dengan adanya jamin halal di setiap produk.
"Saya yakin, nantinya dengan adanya produk halal ini Indonesia semua masyarakat bisa aman mengonsumsi semua produk. Lagipula kan semua manusia yang mengonsumsi produk halal akan jadi manusia berkualitas. Ini cita-citanya," kata Harjo.
Jadi, kata dia, semua pihak harus menyukseskan program ini. Nantinya, ujungnya dari jaminan halal ini, adalah sadar halal. "Semua tingkah laku masyarakatnya akan mengandung unsur halal," katanya.
Harjo pun optimistis, dengan adanya jaminan halal bangsa ini akan berubah menggunakan produk halal. Namun, untuk mencapai target tersebut BPJPH tak bisa bekerja sendiri karena sifatnya hanya memfasilitasi.
"Makanya kerja sama dengan MUI dan LPH. MUI dalam rangka menetapkan kehalal produk hasil dari pemeriksaan LPH. Lalu, fasilitasi BPJPH dengan menerbitkan sertifikat halal," kata Harjo seraya mengatakan sertifikasi halal yang mulai diberlakukan 17 Oktober 2019 ini untuk produk makanan dan minuman dulu.