JAKARTA -- Di tengah kenaikan sejumlah komponen biaya umrah termasuk biaya pengajuan visa, penyelenggara umrah terpaksa membebankan kenaikan biaya kepada para jamaah. Kenaikan biaya visa meliputi electronic (e-visa) processing fee senilai SAR 93,19, kemudian basic ground services senilai SAR 105 dan government fee senilai SAR 300.
Pimpinan Madinah Iman Wisata (MIW), Didik Ariyanto menyatakan, dengan sangat terpaksa membebankan sebagian biaya kepada jamaah. Namun MIW mengambil kebijakan, tidak semua kenaikan dibebankan kepada jemaah umrah.
MIW, kata dia, punya empati kepada jamaah dengan memberikan subsidi sebagian kenaikan visa tersebut. “Total kenaikan sebenarnya SAR 500 atau sekitar Rp 2 juta. Namun yang kami bebankan kepada jamaah sebagian saja yaitu SAR 300 atau Rp 1,2 juta. Selebihnya kami subsidi,” ujar dia.
Didik telah memberikan surat edaran ke 35 cabang MIW yang tersebar di seluruh Indonesia. “Biaya umrah yang sudah di-publish sampai Januari 2020 akan dikenakan tambahan SAR 300. Sedangkan bagi jamaah yang sudah terdaftar sampai kenaikan biaya visa ini ditetapkan kemudian batal berangkat, dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Didik kepada Joglosemarnews.com, Senin (23/9/2019).
Tambahan biaya sebagai efek dari ketentuan kenaikan biaya visa yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi juga disampaikan kepada jamaah dalam Manasik Umrah yang diadakan MIW di Hotel Syariah Solo, Sabtu (22/9/2019). Ratusan jamaah mengikuti kegiatan manasik tersebut.
Jamaah umrah MIW dari berbagai program hingga Desember 2019 otomatis terkena kebijakan ini. Mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta kuota 1.035 dan sudah terisi 800 jamaah lebih. Sedangkan dari Bandara Adisoemarmo Boyolali-Solo sebanyak 1.878 jamaah, sudah terisi 1.320 jamaah.
Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pengajuan visa ke negaranya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tertanggal 5 Muharram 1441 H (5 September 2019) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Kementerian tertanggal 4 Muharram 1441 H (4 September 2019). Namun demikian, seiring dengan adanya ketentuan tersebut, tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar SAR 2.000 bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu.
Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi melalui surat edaran mengimbau para penyelenggara umrah menyiapkan diri menghadapi situasi yang banyak mengalami perubahan dan juga dalam penentuan paket penjualan perjalanan umrah kepada jamaah. Sementara pihaknya tengah melakukan crosscheck ke Kementerian Haji Arab Saudi.
Direktur Amphuri, Ali Basuki Rochmad menuturkan kenaikan visa itu tentunya akan menjadi tambahan biaya bagi jemaah dan Amphuri sudah mengeluarkan edaran untuk anggotanya agar menyesuaikan harga paket umrahnya. Ketua Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad melalui surat yang ditujukan kepada para anggotanya membenarkan kenaikan sejumlah komponen biaya tersebut. Dia mengatakan pihaknya membuat pernyataan keberatan atas kebijakan tersebut. (Syahirul)
The post Biaya Visa Umrah Naik, Madinah Iman Wisata Beri Subsidi Jamaah appeared first on Joglosemar News.