Kamis 26 Sep 2019 11:48 WIB

Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia Diklaim Termurah

Biaya sertifikasi halal rata-rata Rp 2,5 juta di luar proses di lapangan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (9/4/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim biaya sertifikasi halal di Indonesia termurah di dunia. Jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan sertifikasi halal, sertifikasi di Indonesia secara harga diklaim cenderung kompetitif. 

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Osmena Gunawan mengatakan, biaya sertifikasi di Indonesia relatif murah. Rata-rata biaya sertifikasi halal di dalam negeri yang sudah pernah terlaksana sebesar Rp 2,5 juta. 

Baca Juga

"Biaya sertifikasinya murah, Rp 2,5 juta rata-rata," kata Osmena kepada Republika.co.id, Rabu (25/9). 

Akan tetapi, menurut dia, biaya tersebut masih di luar biaya proses sertifikasi yang dilakukan oleh para petugas sertifikasi di lapangan. Seperti diinformasikan, pemerintah bakal menerapkan kewajiban halal bagi produk barang dan jasa sebagai amanat dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan dimulai dari sektor makanan dan minuman (mamin) pada 17 Oktober 2019. 

Maka, keseluruhan sektor mamin dalam lima tahun ke depan sudah harus bersertifikasi halal. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bakal mendrong pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal. 

"Kami lakukan sosialisasi ke UMKM, kami jemput bola ke mereka agar mau mensertifikasi produknya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Matsuki. 

Dia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM agar mudah mendapatkan sertifikasi. Misalnya dengan kolektivitas di tingkat daerah yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah (pemda)-nya masing-masing. 

Wakil Ketua Umum Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat mengatakan, biaya sertifikasi di manapun di dunia termasuk di Indonesia masih sangat mahal. Dia khawatir kewajiban sertifikasi halal ini justru akan memberatkan pelaku UMKM dan membuat bisnis usaha kecil berguguran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement