Rabu 02 Oct 2019 15:38 WIB

Sapuhi Dorong Pemerintah Cabut Morotarium Izin Baru Umrah

Murotarium izin baru umrah dicabut dapat direspons pemerintah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Masjid Qarnul Manazil yang dijadikan salah satu tempat miqat untuk umrah dan haji.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Masjid Qarnul Manazil yang dijadikan salah satu tempat miqat untuk umrah dan haji.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Serikiat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mendorong pemerintah mencabut murotarium izin baru umrah. Pasalanya pemerintah sudah memiliki Sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji (Siskopatuh) Kementerian Agama untuk mengawasi penyelenggara umrah dan haji khusus.

“Intinya Sapuhi mengharapkan dengan sisitem teritegrasi ini yang sudah baik akan memberikan peluang lagi kepada penyelenggara-penyelenggara baru atau izin-izin baru. Maka kami merekomendasikan murotarium dicabut,” kata Sekjen Sapui Riza Palupi saat dihubungi Republika, Selasa (1/10).

Riza menyampaikan alasan Sapuhi mengusulkan murotarium dicabut dan dimasukan ke dalam hasil keputusan Musyawarah Kerja (Muker) yang digelar di Palembang, Sumatra Selatan itu karena Kemenag sudah punya Siskopotuh yang dapat mengawasi penyelenggara umrah dan haji khusus. Sehingga murotarium tak berguna lagi jika tujuannya untuk mengurangi kecurangan penyelenggara umrah.

“Dengan Siskopatuh ini kami berharap seluruh jamaah umrah sudah bisa memahami aturan minimum harga dengan sistem matis seperti ini tidak ada oknum-oknum penyelenggara yang nakal,” katanya.

Menurutnya, secara sistem aturan Siskopatuh ini sudah baik dan harus diikuti oleh para penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. Meski demikian, sistem ini masih perlu penyesuain dari travel-travel umrah yang baru mendapat izin menjalankan umrah, jika pemerintah jadi mencabut murotariun izin umrah.

Riza berharap usulan Sapuhi agar murotarium izin baru umrah dicabut dapat direspon pemerintah. Apalagi kata dia, potensi umrah setiap tahunya terus meningkat yang tentunya memerlukan banyak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebagai pilihan jamaah memilih paket umrah yang ditawaran setiap PPIU.

“Kita target bukan sekedar 1 juta lagi melihat target Pemerintah Saudi yang 30 juta pertahun,” katanya.

Untuk itu kata dia, agar dapat menyesuaikan target Pemerintah Saudi di tahun 2020 harus mencapai 30 juta, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama harus mempersipkan diri. Sehingga peluang jamaah berangkat umrah melalui PPIU atau berangkat haji khusus melalui PIHK lebih terbuka karena banyak pilihan.

“Maka dari itu kita juga harus mempersiapkan,” katanya.

Selain mendorong murotarium izin baru umrah dicabut, dalam Mukernya Sapuhi menyepakati dan meminta pemerintah menaikan referensi harga umrah. Usulan ini disepakati karena harga riil ada kenaikan dalam harga visa yang berlaku sekarang ini sebesar 300 Riyal Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement