IHRAM.CO.ID, PONTIANAK— Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyebutkan Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp 15 miliar untuk rehabilitasi Asrama Haji Pontianak.
"Alhamdulillah tahun ini untuk sarana dan prasarana Asrama Haji Pontianak dapat bantuan dari Kementerian Agama sebesar Rp15 miliar," ujarnya saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Haji 2019 di Pontianak, Kamis (3/10).
Dia menjelaskan, Asrama Haji Pontianak nanti bisa pindah di kawasan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengingat tempat yang sudah disediakan saat ini letak dan luas tanahnya kurang strategis. Sering macet dan luas tanahnya juga kurang, hanya memanjang ke belakang.
"Saya ingin nanti Asrama Haji Pontianak pindah di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Secara umum mengenai hal ini saya juga omongkan dengan gubernur semoga bisa terlaksana nantinya," kata dia.
Sementara itu, Direktur Bina Haji Kalimantan Barat, Khoirizil berharap dari adanya Rapat Koordinasi dan Evaluasi Haji 2019 seluruh petugas haji bisa memaksimalkan lagi tugasnya baik dari komitmen, kontribusi maupun komunikasi nya selama bertugas.
"Saya berharap para petugas haji bisa lebih meningkatkan lagi apa yg sudah menjadi tugas dan kewajibannya,” tutur dia.
Dia meminta pihaknya memperbaiki komitmen awalnya, mau berkontribusi dan perbanyak komunikasi dengan jamaah. Hal itu karena 20 persen jamaah haji itu masih awam dengan peragaan pelaksanaan haji sesuai dengan rukun- rukunnya.
Selanjutnya, dia juga menambahkan bagi Dinkes jamaah haji bisa berkontribusi sebagaimana fungsinya, yaitu dengan memberi pembinaan, perlindungan dan pelayanan bagi jamaah haji dengan sebaik mungkin.
"Seharusnya bagian kesehatan memang melakukan pembinaan dari awal, supaya kita bisa tahu kondisi kesehatan jamaah haji dari awal, bukan pas mau berangkat baru tau kalau ada jamaah yang sakit," katanya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa ketika ada jamaah yang sakit tetapi masih ingin melakukan ibadah haji petugas kesehatan harus memberi pertimbangan dengan membuat surat pernyataan bahwa jika terjadi sesuatu maka itu di luar tanggung jawab petugas. "Hal tersebut guna untuk mengantisipasi keributan jika nanti ada jamaah yang sakit lalu ditunda keberangkatan hajinya," kata dia.