Rabu 06 Nov 2019 04:45 WIB

Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Proses Keluhan Himpuh

Himpuh mengeluhkan ketentuan dari Kemenag.

Rep: ALi Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merespon keluhan asosiasi Himpuh. Himpuh mengeluhkan adanya ketentuan rekomendasi syarat membuat paspor haru izin kemenag setempat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim mengatakan, keluhan Himpuh masih dalam proses pengkajian di Ditjen PHU. Ia memperkirakan, dalam waktu tidak lama lagi Ditjen PHU akan mengambil sikap terkait ketentuan yang dipersoalkan Himpuh. "Masih dalam proses," kata Arfi Hatim saat dihubungi Republika, Selasa (5/11).

Baca Juga

Saat ditanya apa yang dimaksud masih dalam proses itu. Arfi menjelaskan, maksudnya adalah Ditjen PHU sedang melakukan proses pencabutan ketentuan yang dipermasalahkan Himpuh. "Dalam proses pencabutan," katanya.

Meski demikan, kata Arfi ada ketentuan baru yang berlaku setelah ketentuan rekomendasi syarat membuat paspor haru izin kemenag setempat dicabut. "Dan sebagak gantinya integrasi dengan imigrasi," katanya.

Namun, Arfi tak menjelaskan seperti apa misalnya integrasi dengan pihak imigrasi. Sementara ini, Arfi meminta semua pihak bersabar, karena ketentuan masih dibahas antara Ditjen PHU dan pihak Keimigrasian. "Ini masih proses dengan pihak imigrasi sabar," katanya.

Sebelumnya, Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendapatkan paspor. Himpuh menilai ketentuan tersebut menyulitkan calon jamaah yang ingin menjalankan ibadah umrah.

"Kemenag agar mencabut surat terhadap rekomendasi syarat membuatan paspor yang dikeluarkan oleh kantor wilayah Depag setempat," kata H Baluki saat silaturahmi ke kantor Redaksi Republika, Senin (4/11).

Baluki menyampaikan, ketentuan tersebut menyulitkan jamaah umrah karena, Kemenag Kabupaten/Kota tidak akan mengeluarkan surat rekemendasi kepada imigrasi untuk dibuatkan paspor jika, jika Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel yang digunakan jamaah tidak memiliki cabang di daerah-daerah.

"Depag setempat tidak akan mengeluarkan rekomendasi kalau travelnya itu tidak punya cabang di satu tempat," ujarnya.

Menurutnya ketentuan tersebut bisa dikatagorikan Kemenag telah mengambil hak-hak warga sipil mendapatkan kemudahan memiliki paspor umrah. Apalagi paspor yang dimohonkan jamaah berkaitan dengan ibadah yang negara harus melindunginya sesuai amanah konstitusi. "Karena semua orang berhak membuat paspor," katanya.

Baluki mengatakan, ketentuan harus mendapat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota tersebut juga dinilai tidak objektif, karena sesungguhnya, orang membuat paspor tidak hanya untuk keperluan ibadah umroh saja akan tetapi untuk keperluan yang ada di negara lain.

"Pada akhirnya paspor juga untuk bisa pergi ke mana-mana ke negara lain selain Arab Saudi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement