IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mengapresiasi rencana Kementerian Agama (Kemenag) menghapus ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor.
"Sudah saatnya rekomendasi pembuatan paspor dihapuskan," kata Sekjen Amphuri Firman M Nur kepada Republika.co.id, Kamis (7/11).
Firman berpendapat, alasan mengapa Kemenag harus menghapus ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor, karena Kemenag sudah memiliki sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji (Sipatuh). "Karena data jamaah yang akan berangkat umrah atau haji sudah tercantum di Siskopatuh," katanya.
Jadi, kata dia, pihak Imigrasi tinggal mengambil data calon jamaah tersebut dari Sikopatuh. Tidak perlu lagi membuat ketentuan yang dinilai memberat jamaah untuk berangkat umrah. "Karena salah satu tujuan IT adalah memudahkan dan mensimpelkan birokrasi dan pengawasan," katanya.
Menurut Firman, rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor, dinilai menyulitkan jamaah. Untuk itu sudah sepatutnya, Kemenag mencabut aturan tersebut sehingga jamaah tidak perlu repot-repot lagi minta rekomendasi kemenag setempat. "Karena hal itu tentunya hal itu (minta rekomendasi) perlu wakth dan biaya," katanya.