Jumat 08 Nov 2019 05:00 WIB

SK Dirjen 323 untuk Lindungi Jamaah Umrah

Keberangkatan jamaah umrah harus dipastikan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim mengatakan, (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 323 tahun 2019 tentang pedoman pendaftaran jamaah umrah untuk melindungi jamaah. SK tersebut saat sedang digugat Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) ke PTUN.

"SK ini tujuannya untuk memberikan pelindungan kepada jamaah umrah agar terjamin kepastian keberangkatannya," kata Arfi saat berbincang dengan Republika belum lama ini. 

Baca Juga

Arfi mengatakan, dalam klausul SK Dirjen 323 memang ada ketentuan bahwa ada pembatasan setoran dianggap lunas ketika jamaah telah menyetor sebesar Rp 20 juta. Aturan yang dinilai pengguggat memberatkan itu kata dia tidak berdiri sendiri, tetapi ada aturan yang lebih tinggi telah mengatur.

"Ketentuan itu sesuai dengan PMA No 221 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Umrah Referensi," ujarnya. 

 

Di mana penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dalam menetapkan biaya paket ibadah umrah (BPIU) sesuai dengan standar pelayana minimal. PPIU yang menetapkan BPIU di bawah BPIU referensi wajib melaporkan secara tertulis. 

"Sedangkan PPIU yang menetapkan BPIU di atas BPIU referensi tetap menginput harga yang telah ditetapkan pada waktu pendaftaran jamaah umrah melalui Siskopatuh," katanya.

Sehingga, dengan adanya ketentuan seperti yang telah dijelaskan di atas itu, kata Arfi masyarakat akan mengetahui harga yang sebenarnya melalui Nomor Porsi Umrah (NPU). Siskopatuh ini dapat diakses melalui aplikasi umrah cerdas. 

"Jamaah yang sudah mendaftar harus diberangkatkan paling lambat enam bulan setelan pendaftaran dan jamaah yang dianggap lunas harus diberangkatkan paling lambat tiga bulan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement