Kamis 14 Nov 2019 20:00 WIB

LPSK: Harusnya Ada Sistem Lindungi Kerugian Korban FT

Korban First Travel menerima kerugian.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah - Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah - Maneger Nasution

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Seharusnya ada terobosan hukum atau skema khusus yang mampu mempertimbangkan kerugian korban belajar dari kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel (FT). 

Karena berdasarkan bunyi putusan kasus First Travel yang berkekuatan hukum tetap, menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, barang bukti dan sitaan dinyatakan dirampas untuk negara. 

Baca Juga

“Di lain pihak, puluhan ribu korban harus tetap dalam kondisi menanggung kerugian," kata Maneger melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (14/11).  

Menurut dia, dalam kasus First Travel kerugian korban seperti tidak dipertimbangkan. Memang benar kasusnya diproses hukum dan ada pelaku yang dihukum. Tetapi kerugian materi atau uang korban tidak dipertimbangkan. 

Maneger menyampaikan, dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memutuskan barang bukti sitaan dari pelaku untuk dikembalikan ke negara. Dalam posisi ini kerugian korban seperti tidak dipertimbangkan.   

"Negara yang tidak mengalami kerugian, justru mendapatkan tambahan untuk kas negara, sudah seharusnya terobosan hakim juga memikirkan kerugian yang dialami puluhan ribu korban," ujarnya.

Maneger mengatakan, perspektif jaksa penuntut umum seharusnya mempertimbangkan ganti rugi (restitusi) sebagai salah satu bentuk pemidanaan untuk keadilan bagi korban. Hal tersebut juga sesuai dengan semangat yang diakomodir dalam Rancangan KUHP. Tapi dalam kasus ini perspektif hakim juga kurang berpihak kepada korban. 

Karena itu, dia menilai perlu belajar dari kasus penggelapan dan penipuan terhadap puluhan ribu jamaah umrah First Travel. Maneger berharap, ke depan ada skema khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut agar korban tidak dalam posisi menderita untuk kesekian kalinya.  

"(Korban) sudah ditipu, tidak jadi berangkat ibadah dan uangnya pun tidak kembali. Perspektif korban seharusnya lebih diutamakan," kata Maneger.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement