IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah diminta segera membentuk tim mencari solusi terkait aset First Travel yang sudah dirampas untuk negara. Kejaksaan Agung sebagai eksekutor lelang aset First Travel harus bisa meyakinkan bahwa hak jamaah tetap terpenuhi setelah eksekusi selesai.
"Aset First Travel itu mau diverifikasi lagi silakan, tapi pendapat saya asset mau disita negara, dilelang untuk negara atau dirampas untuk negara gak apa-apa. Tetapi dengan syarat mereka yang ditipu oleh First Travel itu diberangkatkan oleh negara," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat dihubungi Republika, Kamis (22/11).
Yandri mengatakan, pemerintah telah memiliki peraturan perundang-undangan haji dan umrah Nomor 8 tahun 2019, serta peraturan di bawahnya bagaimana menyelesaikan persoalan terkait haji dan umrah.
"Itu (wajib memberangkatkan) ada payung hukumnya di dalam undang-undang haji umrah. Jadi ketika ada situasi yang memaksa pemerintah bisa berangkatkan umroh," ujarnya.
Yandri mengatakan, tidak ada masalah setelah putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) asetnya First Travel itu dirampas untuk negara. Menurunya terkait sengketa asset itu bukan pokok yang harus dipersoalkan lagi, karena secara hukum sudah selesai.
"Yang penting setelah itu 63 ribu jamaah itu diberangkatkan," katanya.
Menurutnya, semua kembali lagi kepada kemauan negara dalam menyelesaikan kasus First Travel, yang kini sedang berdebat terkait apa yang harus dilakukan setelah eksekusi asset First Travel.
"Ya, kalau pemerintah mau selalu ada jalan," katanya.
Yandri menyampaikan jalan yang dimaksud itu adalah, Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintah sekaligus kepala negara memanggil menteri terkait untuk didengar pendapatnya, bagaimana teknis jamaah bisa diberangkatkan meski aset yang menjadi objek sengketa telah diputus dirampas untuk negara.
"Nah sekarang bagaimana mengkoordinasikan antara menteri-menterinya Pak Jokowi (membahas teknis memberangkatkan jamaah)," katanya.
Menurutnya, menteri-menteri terkait yang harus didengar pendapatnya di antaranya Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Menko PMK dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk merealisasikan itu, kata dia, Presiden Jokowi juga harus bekerjasama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Saya kira hasil dialog saya dengan jamaah korban First Travel itu yang penting mereka difasilitasi berangkat ke Arab Saudi. Masalah mungkin makan di sana atau harus hal-hal yang mungkin mereka perlukan diatasi secara individu mereka siap kok," katanya.
Karena yang terpenting kata Yandri adalah tekad yang kuat dari pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan First Travel. Karena, kehadiran negara diperlukan saat ini oleh ribuan jamaah yang gagal diberangkatkan.
"Artinya negara harus hadir dengan kasus ini. Jangan dapat enaknya aja saat mengeluarkan izin akan tetapi ketika ada masalah seolah-olah buang badan," katanya.
Yandri mengaku, secara khusus Komisi VIII tidak menjadwalkan memanggil menteri-menteri terkait untuk membahas bagaimana teknis memberangkatkan jamaah korban First Travel pasca eksekusi aset. Akan tetapi kata dia, teman-teman di Komis VIII, ketika rapat kerja dengan Kementerian Agama akan menyampaikan masalah First Travel harus segera diselesaikan.
"Dalam waktu dekat ini, kalau ada jadwal dengan menteri agama, kami sampaikan bahwa persoalan First Travel ini persoalan serius karena itu menyangkut hajat orang yang begitu luar biasa banyak," katanya.
Yandri memastikan, dari sekian banyak menteri, Kementerian Agama yang paling bertanggunjawab memberangkatkan jamaah atau mengembalikan uang jamaah yang ditipu First Travel. Karena hal itu ada regulasi di Surat Keputusan Menteri Nomor 589 tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Menurut saya SK menteri nomor 589 tahun 2017 yang bunyinya bahwa uang harus dikembalikan semua dan atau semua jamaah itu diberangkatkan ya tetap relevan sampai sekarang," katanya.
Yandri mengatakan, memang ketentuan dalam SK Menteri itu ditujukan untuk First Travel. Akan tetapi, karena asset First Travel sudah disita negara maka kewajiban memberangkatkan atau mengembalikan uang itu kembali kepada negara.
"Iya ketentuan itu untuk First Travel, karena itukan assetnya sudah disita negara berarti negara sudah ikut campur jadi makna dibalik SK Kemenag itu bahwa hak mereka mendapatkan uang atau diberangkatkan itu ada. Dan itu mereka akui," katanya.