Sabtu 23 Nov 2019 09:41 WIB

Mahfud Kaji Pengembalian Kerugian Korban FT

Mahfud Kaji Pengembalian Kerugian Korban FT

Rep: Dessy Suciati Saputri, Bambang Noroyono. ali yusuf/ Red: Muhammad Subarkah
Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warga melintas di depan Kantor First Travel Building atas nama Andika di jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD tak menutup kemungkinan aset First Travel yang dirampas oleh negara dikembalikan kepada jamaah yang menjadi korban. Ia mengatakan, pemerintah akan membahas lebih lanjut soal itu.

"(Dikembalikan kepada korban) Ya, mungkin saja nanti dibicarakan. Tapi, itu belum masuk ke situ, kita belum membahas apakah mau diserahkan ke korban atau tidak,\" ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (22/11).

Ia menekankan, yang terpenting saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut sebelum mencari cara lain untuk mengembalikan aset First Travel kepada jamaah. "Yang penting, itu dulu eksekusi putusan Mahkamah Agung," ucapnya.

Seperti diketahui, Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan telah dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sementara adik Anniesa, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara. Vonis ini diketok oleh Pengadilan Negeri Depok dan dikuatkan di tingkat banding serta kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, kemudian di tingkat Mahkamah Agung, pekan lalu, majelis yang dipimpin Hakim Andi Samsan Nganro memutuskan agar seluruh barang bukti yang disita dalam kasus First Travel dirampas untuk negara, bukan dikembalikan ke jamaah yang menjadi korban. Hal ini kemudian memunculkan keberatan dari para korban.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dan kuasa hukum First Travel sepakat untuk komitmen mengembalikan uang jamaah umrah yang tertipu. “Ya, tadi itu semacam audiensi dan mediasi. Pihak First Travel sudah menyatakan akan mengajukan PK. Dan, kami di kejaksaan nanti akan putuskan langkah-langkahnya seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dijumpai Republika seusai pertemuan dengan pihak First Travel di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (22/11).

Mukri mengatakan, sejumlah opsi dari kejaksaan tersebut, termasuk di antaranya menyiapkan upaya hukum luar biasa. “Yang pasti, kita bersama komitmen untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diputuskan dirampas itu dikembalikan kepada korban. Intinya ya seperti itu,” ujar Mukri.

Saat ini, kata dia, aset-aset yang disita masih dalam penguasaan negara akibat putusan MA. Kejaksaan Agung, kata dia, sudah meminta agar seluruh barang bukti yang disita itu tak dilakukan lelang. Karena, pun Mukri menegaskan, tuntutan kejaksaan sejak awal meminta agar pengadilan mengembalikan aset First Travel kepada para korban.

Mediasi dan audiensi antara First Travel dan Kejaksaan Agung berlangsung sekitar satu jam sejak Jumat sore hari. Mukri, mewakili kejaksaan dan First Travel, diwakili tiga pengacara pendamping.

Pengacara Boris Tampubolon yang ditemui Republika seusai pertemuan menyampaikan, ada tiga inti dari pertemuan dengan kejaksaan tersebut. Pertama, dia mengungkapkan, First Travel memastikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. “PK akan kita ajukan pekan depan,” ujar Boris. Menurut dia, PK ke MA memang menjadi langkah realistis secara hukum untuk mengembalikan aset kepada para korban.

Karena, kata Boris, First Travel memiliki kedudukan hukum sebagai pihak tergugat dalam putusan MA. “Kalau PK ini kan kita (First Travel) punya legal standing-nya. Dan, memang, First Travel menginginkan agar aset-aset yang disita itu untuk mengganti kerugian jamaah,” kata Boris. Kesepakatan lain dengan kejaksaan, kata Boris, yaitu membangun komitmen agar memenuhi harapan ganti rugi para korban.

Namun, ia pun mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, kejaksaan belum memutuskan akan mengambil langkah hukum seperti apa. “Kalau itu, nanti soal teknis dari kejaksaan. Apakah hanya komunikasi lintas lembaga, atau bersurat, atau melakukan langkah hukum. Tetapi, kita sudah sepakat satu visi untuk mengembalikan kerugian jamaah,” kata Boris.

Ia menambahkan, di luar dua komitmen hasil pertemuan tersebut, ada tambahan satu keinginan sepihak dari First Travel, yaitu menyangkut nasib bos First Travel. Boris mengatakan, dalam rencana ajuan PK, nantinya selain meminta MA mengembalikan aset First Travel untuk mengganti kerugian materiel para korban, juga disertai dengan permohonan pembebasan kliennya.

“Karena, ini kan kasusnya perdata. Ganti kerugian. Dan, klien kami (First Travel) sudah mengatakan akan memberikan ganti kerugian. Jadi, seharusnya tidak dipidana,” ujar Boris. Dia mengatakan, lewat penjualan aset, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bersedia mengembalikan ganti kerugian para jamaah yang tertipu.

Nominal aset

Ketika ditanya apakah seluruh aset yang dinyatakan MA disita oleh negara itu punya nominal yang sama dengan jumlah ganti kerugian para korban? Boris mengatakan, belum mengetahui nominal pasti nilai aset tersebut jika diuangkan.

Sejak penyidikan kasus ini, total aset yang disita kepolisian tak pernah dijelaskan secara presisi taksirannya. Bareskrim sempat melansir angka Rp 50 miliar, tetapi di luar sidang. Sementara, kuasa hukum sebagian korban FT, Luthfi Yazid, sempat menghitung bahwa total aset dalam tuntutan jaksa hanya berkisar Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar. Sebab itu, saat itu dia menolak aset dibagikan ke jamaah karena meminta ada transparansi soal aset terlebih dulu.

Dalam amar putusan PN Depok Nomor: 83/Pid.B/2018/PN.Depok terkait kasus First Travel, diketahui perusahaan itu berhasil menghimpun senilai Rp 1.319.535.402.852 dalam rekening perusahaan First Anugerah Karya Wisata. Jumlah itu berasal dari setoran 93.295 calon jamaah dalam rentang waktu Januari 2015 hingga Juni 2017.

Dari jumlah calon jamaah yang berhasil dijaring, 29.985 orang kemudian diberangkatkan sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Sisanya, sebanyak 63.310 calon jamaah dengan total uang setoran Rp 905.333.000.000 belum diberangkatkan.

Dana mereka yang tak jadi berangkat itu kemudian disebar lagi ke sejumlah rekening milik para terpidana. Total dana korban yang dibelanjakan dari jumlah itu, jika menengok amar putusan PN Depok, mencapai Rp 260.333.260.000. Namun, dalam salinan barang sitaan, jumlah total saldo dalam puluhan rekening milik terpidana yang disita hanya berkisar Rp 5,5 miliar yang terdiri atas uang rupiah dan dolar AS.

Juru Bicara Persatuan Agen dan Jamaah Korban Firts Travel (Pajak FT) Eni Rifkiah menyambut baik upaya semua pihak memperjuangkan hak jamaah. "Kami hanya ingin segera diberangkatkan atau aset FT yang disita negara bagikan kekurangannya, tambahin sama pemerintah," ujarnya kemarin.

Eni mengatakan, jamaah ingin aset FT segera dilelang. Hal ini agar bisa diketahui berapa aset FT yang dalam putusan disita negara. "Siapa yang bermain curang, tidak adil dalam menangani kasus ini-itu, urusan dia sama Allah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement