Senin 25 Nov 2019 18:49 WIB

Jamaah Korban First Travel Kecewa Hakim Tunda Putusan

Hakim sudah enam kali menunda putusan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Majelis Hakim menunda sidang putusan perdata aset First Travel yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Majelis Hakim menunda sidang putusan perdata aset First Travel yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menunda putusan gugatan perdata korban jamaah First Travel Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Depok. Gugatan perdata ini diajukan oleh lima jamaah mewakili 3207 yang tergabung di Persatuan Agen dan Jamaah Korban Firts Travel (Pajak FT).

Juru Bicara Persatuan Agen dan Jamaah Korban Firts Travel (Pajak FT) Eni Rifkiah mengaku kecewa Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi yang memeriksa gugatan ini menunda pembacaan putusan. Sesuai kalender sidang, seharusnya putusan ini sudah putus sejak Agustus 2019.

Baca Juga

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda putusan perkara ini,"  kata Eny saat dihubungi Republika, Selasa (25/11).

Eni mengatakan, sudah hampir enam kali majelis hakim mengundurkan jadwal sidang gugatan perdata jamaah Pajak FT. Menurutnya sudah enam kali majelis hakim menunda agenda sidang putusannya. 

"Setahu kami enam kali majelis hakim selalu menunda agenda sidang," katanya.

Selain menunda agenda sidang, tim majelis hakim juga selalu menunda jadwal persidangan. Ia mencontohkan, sidang seharusnya digelar  pukul 10.00 WIB hakim baru datang jam 15.00 WIB.

"Jadi kami yang datang sejak pagi sampai rumah malam," katanya.

Eni menilai, sikap hakim di pengadilan tingkat pertama, banding sampai kasasi membuat jamaah sebagai pengguat kecewa. Jamaah merasa dipermainkan dengan kerja hakim mulai dari putusan pidana sampai asset First Travel dirampas negara. 

"Mentang-mentang kami rakyat kecil putusan perkara kami dipermainkan," katanya.

Seharunya kata dia, hakim cermat dalam mengeluarkan putusannya, selain melihat aspek hukum, hakim juga dalam putusannya harus mempertimbangkan kondisi sosial. Menurutnya, putusan gugatan perdata ini sangat ditunggu oleh seluruh jamaah korban First Travel.

"Kami tidak melihat hakim berpihak kepada korban," katanya. 

Sementara itu Olivia Febriana Anggraeni yang juga istri almarhum Riesqi Rahmadiansyah kuasa hukum jamaah mengatakan, jadwal sidang gugatan perdata ini sudah lewat hampir tiga bulan. Seharusnya kata dia, majelis hakim memutus perkara ini bulan pada Agustus. 

Atas itulah, kata dia jamaah akan mengirim surat kepada Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan Mahkama Agung. Surat tersebut dikirim agar KY dan Badang Kehormatan MA dapat memeriksa semua hakim yang bekerja tidak profesional.

"Kami akan surati Komisi Yudisial dan Badan Kehormatan MA. Karena hakim tidak memeberikan kejelasan dalam perkara ini," katanya.

Olivia menuturkan, suratnya ini nanti dikirim atas nama seluruh jamaah, tidak dikuasakan kepada kuasa hukum. Karena jamaah yang tergabung di Pajak FT ini tidak memiliki pendamping setelah Riesqi meninggal dunia. Menurut dia, suaminya itu meninggal ketika gugatan perdata hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat pada tanggal 13 Agustus.

Berdasarkan Kalender Persidangan Pekara Perdatan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Depok, gugatan ini dilayangkan untuk terpidana Direktur Utama PT First Anugrah Karya Wisat Andika Surachman. Adapun Dalam Gugatan Wanprestasi ada pihak yang menjadi turut tergugat dalam perkara A Quo adalah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat Cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Berdasarkan Kalender Persidangan Pekara Perdatan Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Depok, bahwa gugatan ini seharusnya telah diputus pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 dengan pembacaan gugatan pada Selasa tanggal 23 April 2019.

Dalam kesimpulannya lima orang penggugat atas nama Anny Suhartati sebagai penggugat I, HJ.Ira Faizah sebagai penggugat II, Devi Kusrini sebagai penggugat III, Zuherial sebagai penggugat IV dan IR. Ario Tedjo Dewanggono sebagai penggugat V. Kelima penggugat ini menguasakan kepada Riesqi Rahmadiansyah sebagai kuasa hukum.

Dalam kesimpulannya penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat memutus perkara ini sebagai berikut: mengambulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 49.075.199. 560 ( empat puluh sembilan milyar tujuh puluh lima juta seratus sembilan puluh sembilan lima ratus enam puluh rupiah).

Dengan rincian penggugat pertama sebesar Rp 20.034.300.000, penggugat kedua Rp 2.037.500.00, penggugat ketiga Rp 26.841.496. 560, penggugat keempat Rp 84.000.000, penggugat kelima Rp 41.903.000. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement