Rabu 27 Nov 2019 06:48 WIB

Lika-liku Pengembalian Aset Jamaah First Travel

Mahkamah Agung memutuskan aset First Travel disita negara.

Sidang putusan gugatan vonis perdata aset korban penipuan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN)Kota Depok, Senin (25/11) berlangsung ricuh, setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut di tunda hingga 2 Desember 2019 mendatang. Tampak Ribuan korban penimpuan umrah First Travel sedang menunggu hasil putusan.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Sidang putusan gugatan vonis perdata aset korban penipuan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN)Kota Depok, Senin (25/11) berlangsung ricuh, setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut di tunda hingga 2 Desember 2019 mendatang. Tampak Ribuan korban penimpuan umrah First Travel sedang menunggu hasil putusan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi putusan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel disita negara memenggal asa ribuan korban yang terus berharap uangnya untuk beribadah ke Tanah Suci kembali.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Salah seorang korban First Travel, Asro Kamal Rokan, menolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel itu diserahkan ke negara.

Asro dan keluarganya yang berjumlah 14 orang merugi sekitar Rp 160 juta. Ia merasa putusan itu sangat menyakitkan.

Ia mempertanyakan mengapa korban yang dirugikan, tetapi negara yang merampas aset First Travel. Kajari Depok Yudi Triadi setelah putusan Mahkamah Agung, menyatakan sudah memperjuangkan hak korban First Travel dengan banding pada 15 Agustus 2018, tetapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan hakim tingkat pertama.

photo
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (kiri) teriak histeris usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11).

Upaya selanjutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung pun tetap menguatkan putusan pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk negara. Dalam tuntutan, jaksa meminta barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel, tetapi putusan pengadilan berkata lain.

Dengan adanya perbedaan itu, Kejagung selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok menunda eksekusi aset pada kasus First Travel hingga selesai dilakukan kajian tindak lanjut kasus itu. Batas waktu penundaan eksekusi itu tidak ditentukan sembari kejaksaan mencari solusi mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian.

Dari sisi putusan, Komisi Yudisial menilai majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono tidak menyalahi aturan dan etik. Sebabnya, dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat kasus terbukti, aset yang menjadi barang bukti harus dikembalikan atau disita negara.

Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh hakim secara hukum tidak dapat disalahkan. Walaupun hakim diharapkan melakukan terobosan dengan pertimbangan aset yang disita merupakan uang rakyat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement