Selain perbaikan fasilitas di Mina, ada sejumlah usulan lain dari Indonesia dalam Pembahasan MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, sebagai berikut.
Penundaan biaya penerbitan visa jamaah haji Indonesia
Pada pelaksanaan ibadah haji 1441 H/2020 M, jamaah haji akan dikenakan biaya penerbitan visa sebesar 300 riyal. Kebijakan ini terasa berat oleh Pemerintah Indonesia bila diterapkan tahun ini.
"Pemerintah menilai belum ada persiapan dalam penyusunan anggaran dan belum ada sosialisasi yang cukup kepada calon jemaah haji Indonesia. Indonesia meminta kebijakan tersebut ditunda dan tidak dikenakan kepada jamaah haji Indonesia untuk tahun ini,” ujar Sri Ilham.
Penghapusan gelang tangan barcode jamaah haji
Sejak 1438 H/2017 M, Kementerian Haji dan umrah Saudi menerapkan kebijakan jamaah haji Indonesia wajib menggunakan gelang tangan barcode. Kebijakan ini dinilai tidak optimal karena kode batang dan gelang yang dicetak mudah rusak saat terkena keringat dan air.
Padahal, Pemerintah Indonesia sudah lama membekali jamaah haji dengan gelang identitas dari bahan stainless agar tidak mudah rusak dan tahan api. “Kami minta agar kebijakan gelang tangan barcode ini dicabut dan jemaah haji Indonesia cukup gunakan gelang dari bahan stainless,” ujarnya.
Jalur cepat atau fast track untuk seluruh jamaah haji
Pemerintah Indonesia berharap hal ini berlaku untuk seluruh jamaah haji Indonesia. Layanan jalur cepat untuk 70 ribu jamaah haji Indonesia yang berangkat dari Bandara Seokarno-Hatta diberlakukan sejak musim haji 1439 H/2018 M ini terbukti sangat membantu dan mengurangi tingkat kelelahan jamaah.
Perluasan Program Iyab untuk seluruh Kloter
Pada 1440 H, maskapai Saudi menerapkan Program Iyab untuk sebagian kloter jamaah haji Indonesia. Melalui program ini, ketika akan meninggalkan bandara Jeddah atau Madinah ke Tanah Air, jamaah tidak melakukan proses keimigrasian seperti perekaman biometrik, sidik jari dan lainnya. Setibanya di bandara, jamaah bisa langsung masuk pesawat.
Program ini dinilai baik dan meningkatkan kenyamanan jamaah pada fase kepulangan. “Kami meminta program ini bisa diterapkan untuk semua kloter baik, yang dipulangkan dengan Saudi Airlines dan Garuda Indonesia,” ujar Sri Ilham.
Penempatan jamaah di Armina berdasarkan zonasi di Makkah
Program tersebut diharap bisa dilanjutkan. Sejak 2019, Indonesia telah menerapkan sistem zonasi dalam penempatan jamaah haji di Makkah, Arafah, dan Mina.
Transportasi jamaah di Mina
Pemerintah meminta agar disediakan layanan pulang-pergi dari kawasan perluasan Mina ke Jamarat. Setiap tahun, selalu ada jamaah haji Indonesia yang menempati kawasan perluasan Mina dengan jarak lebih delapan kilometer dari Jamarat. Jarak yang jauh ini dinilai membuat jamaah kelelahan.