Selasa 03 Dec 2019 21:26 WIB

Menag Diminta Bijak soal Upaya Penambahan Kuota Haji

Penambahan kuota bisa mengurangi antrean haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama Fachrul Razi saat ini sedang berada di Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
Foto: Kementerian Agama
Menteri Agama Fachrul Razi saat ini sedang berada di Makkah, Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi sedang mengusahakan agar kuota dasar jamaah haji Indonesia ditetapkan menjadi 231ribu. Usaha ini disampaikan Fachrul Razi saat melakukan kunjungan kerjanya ke Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR Ikhsan Qolab Lubis mengatakan, penambahan kuota memang bisa mengurangi jumlah antrian panjang jamaah haji. Namun, jika tambahan kuota ini diajukan berlebih akan merusak sistem keuangan haji yang dikelola Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga

"Kalau kuota tahun depan masih 231 ribu dana optimalisasi jamaah masih bisa menutupi. Kalau pertambahannya terlalu signifikan BPKH akan kelimpungan mempersiakan anggarannya," katanya, Selasa (3/12).

Menurut dia Menteri Agama harus hati-hati dalam membuat semua kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Terutama terkait dengan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan penembahan kuota haji.

Ikhsan mengatakan, Kemenag dan BPKH belum mempunyai road map yang jelas untuk rasionalusasi BPIH supaya kelanjutan biaya haji aman. Menurut dia, dana haji harus dikelola seperti konsep asuransi yang berlaku selama ini jauh dari frudent.

"Penambahan kuota bagus tapi mengatur Keuangam haji supaya keberlanjutan juga penting," katanya.

Ikhsan menyampaikan, akan ada masalah terkait penambahan kuota haji ini, pertama menaikan BPIH yang memiliki konsekuensi politik atau dana pokok jamaah haji terpakai yang menyebabkan sistem keuangan haji berantakan. 

"Hanya ada dua opsi dengan menaikkan BPIH, Menag sudah ngomong tida ada kenaikan. Atau memakai dana pokok jamaah haji ke depannya akan jadi masalah," katanya.

Selama ini kata dia, hampir 50 persen dana haji itu diambil dari dana optimalisasi jamaaj haji yang belum berangkat. Jadi ketika ada penambahan 20 persen kuota makan akan menambah banyak dana jamaah yang belum berangkat terpakain.

"Ini akan membuat tidak sehat sistem keuangan haji karena semua dana optimalisasi terpakai itu berpeluang jamaah haji yang akan datang tidak punya dana jamaah haji," katanya.

Ikhsan mengatakan BPIH sebenarnya sekitar Rp 70 juta. Namun, karena dibiayai negara setengahnya maka BPIH menjadi sekitar Rp 35 juta dan setengahnya itu dibayar dari dana jamaah yang diberangkatkan belakangan.

Apalagi kata dia, BPKH belum dapat mengelola dana haji dengan baik. Karena sampai hari ini BPKH belum memiliki investasi yang baik untuk mengembangkan dana jamaah haji.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement