Senin 09 Dec 2019 11:02 WIB

Kuota Haji Nigeria Tahun Depan Sebanyak 95 Ribu Jamaah

Kuota haji Nigeria ditetapkan setelah pertemuan dengan Saudi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Total 95 ribu jamaah haji Nigeria akan diberangkatkan pada 2020. Foto jamaah haji Nigeria (ilustrasi)
Foto: Daily Trust
Total 95 ribu jamaah haji Nigeria akan diberangkatkan pada 2020. Foto jamaah haji Nigeria (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ABUJA – Komisi Haji Nasional Nigeria menyebut pada 2020 pihaknya berhasil mempertahankan kuota haji sebanyak 95 ribu jamaah. 

Kepastian ini disampaikan setelah Nigeria dan Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman. Kepala Urusan Publik NAHCON, Fatima Usara, menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan antara Menteri Luar Negeri Zubairu Dada dan Menteri Arab Saudi Urusan Haji dan Umrah Saleh Benten. Mou ditandatangani pada Kamis (5/12).  

Baca Juga

"Sebelum acara penandatanganan, Duta Besar Dada menyampaikan rasa terima kasih Presiden Muhammadu Buhari kepada Raja Salman Bin Abdul Aziz dan otoritas Arab Saudi karena memberikan kompensasi kepada keluarga Nigeria yang meninggal dan terluka akibat kecelekaan crane 2015 lalu," ujar Fatima Usara dikutip di Punchng, Senin (9/12).  

Diketahui akibat kecelakaan yang terjadi di Makkah pada 2015 lalu, ada 11 warga Nigeria yang menjadi korban. Di antaranya lima orang tewas dan enam lainnya luka.

Dia menyebut Menteri Luar Negeri menyampaikan permintaan dari Presiden Nigeria agar pemerintah Arab Saudi dapat membantu panitia serta mendukung pengaturan kedatangan jamaah haji ke Tanah suci.

Menteri Arab Saudi Urusan Haji dan Umrah, Saleh Benten, menyebut Nigeria telah menyaksikan kemajuan yang terjadi dalam pelaksanaan operasional haji dan umrah. "Salah satu perjanjian yang dicapai untuk pelaksanaan haji 2020 adalah pedoman pendaftaran e-track," ucapnya.

Saleh Benten mengingatkan jika Kementerian Haji Saudi tidak akan mengakui perjanjian maupun pembayaran yang dilakukan di luar portal e-track. Jika terjadi hal-hal tersebut, maka akan dianggap ilegal dan tidak diakui oleh kerajaan.  

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement