IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Persatuan Agen Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) diminta memperbaiki surat permintaan alasan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus First Travel. Permintan perbaikan disampaikan asisten pengaduan masyarakat Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).
"Surat permintaan kami kepada presiden agar dibentuk TGPF sudah direspons. Setneg minta kami memperbaiki isi surat agar lebih singkat," kata salah satu anggota Pajak FT Zuherial bin Rozali saat ditemui Republika setelah menyampaikan surat kepada Dubes Saudi Arabia, Rabu (11/12).
Zuherial mengaku senang surat permintaan jamaah korban First Travel agar Presiden membentuk TGPF telah direspon Setneg. Ia berharap permintaan perbaikan surat ini menjadi awal terungkapnya permainan di dalam kasus First Travel.
"Artinya ada harapan pemerintah akan mencari tahu siapa yang bermain dalam penyelidikan, penyidikan kasus First Travel," katanya.
Zuherial menuturkan, surat dari Setneg RI yang meminta Pajak FT memperbaiki isi atau subtansi permohonan dibentuk TGPF diterima pada tanggal 3 Desember 2019. Setelah menerima permintaan perbaikan itu, Zuherial langsung merubah surat sebanyak tujuh lembar menjadi dua lembar.
"Setelah saya revisi langsung saya kirim kembali tanggal 8 Desember," katanya.
Zuherial yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Mura Polda Sumsel ini menyampaikan, Setneg manyarankan agar surat kepada Presiden Joko Widodo tidak terlalu panjang dan langsung ke point tuntutan atau harapan jamaah presiden mesti membentuk TGPF.
"Revisinya minta fukos kenapa harus dibentuk TGPF serta lampirkan bukti-bukti seperti sertifikat kepemilikan rumah, mobil dan lain-lain yang beralih kepemilikan," katanya.
Zuherial mengatakan telah mengerjakan semua saran dari staff Setneg secara singkat dan jelas sesuai dengan tuntutan dan melampirkan bukti-bukti alasan kenapa harus dibentuk tim TGPF.
Zuherial mengaku terkesan dengan staff asdumas di Setneg yang menerimanya saat mengantarkan surat revisi. Ia mengaku dijamu makan siang setelah memberikan surat revisi.
"Alhamdulillah saat dijamunya di sana makan siang," katanya.
Zuherial mengatakan, sudah 45 kali lebih bolak balik Palembang-Jakarta mengikuti kasus First Travel. Katanya, jika dihitung-hitung 45x Rp 2 Juta untuk ongkos pesawat Palembang-Jakarta dan biaya lainnya kurang lebih Rp 100 juta.
“Kalau dihitung dengan uang yang sudah disetor ke First Travel saya sudah rugi hampir Rp 200 jutaan,” katanya.