IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Komisi VIII DPR mendukung gerakan Save Their Umrah yang diinisi tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Komisi yang mengurusi masalah agama dan sosial itu minta Kemenag segera mendiskusikanya dengan tujuh inisiator agar tujuan gerakan Save Their Umrah berjalan.
"Kami apresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak swasta penyelenggara umrah yang peduli terhadap nasib para korban First Travel," kata Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzili saat dihubungi Republika, Rabu (11/12).
Menurut dia, langkah tujuh PPIU itu sebagai bentuk keprihatinan atas penyelesaian yang berlarut-larut terhadap nasib korban jamaah First Travel. Jadi kata dia gerakan itu bukan untuk mencari popularitas apalagi ada maksud tertentu menjalankan gerakan ini.
Menurut dia semua harus menilai bahwa gerakan ini gerakan mulia dan harus didukung semua pihak. Apalagi kata Ace, tujuh inisiator itu memberikan kriteria jamaah yang diberangkatkan itu harus jamaah tidak mampu dan orang yang sudah tua.
"Dan saya kira itu patut diapresiasi dan penghargaan dan kami tentu mendukungnya," katanya.
Ace mengaku prihatin dengan proses hukum kasus First Travel yang seharusnya hasil sitaan dari kasus travel diserahkan kepada para korban, bukan malah diambil negara.
"Untuk itu harus dicarikan solusi yang terbaik buat mereka dan langkah dari para penyelenggaraan dan umrah ini ini tentu tindakan yang terpuji dan baik dan perlu diapresiasi," katanya.
Ace mengatakan, secara teknis Komisi VIII telah meminta kepada Kementerian Agama untuk segera mencari solusi yang terbaik terhadap jamaah dan gerakan Save Thier Umrah, setelah asset First Travel dirampas negara.
Karena kata dia, sudah dipastikan asset itu jika dikembalikanpun tidak akan sesuai dengan kerugian yang dialami para jamaah. Untuk itu negara, bagaimanapun harus mencari sumber-sumber lain yang dapat membantu mereka berangkat umrah.
"Caranya yaitu bekerjasama dengan para swasta yang melakukan langkah tersebut patut disinergikan dengan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama," katanya.
Misalnya Kemenag harus menghapus persyaratan teknis yang menyulitkan PPIU membantu berangkatkan jamaah. Contohnya syarat teknis yang harus dihapus itu terkait kebijakan di Siskopatuh yang mewajibkan PPIU menyetor minimal Rp 10 juta sampai 20 juta untuk berangkatkan umrah.
"Aturan itu tidak diberlakukan khusus untuk jamaah korban First Travel," katanya.
Ace juga mendorong agar Kementerian Agama menggandeng Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaannya di Indonesia untuk mendukung program berangkatkan umrah jamaah korban First Travel. Misalnya Saudi melalui maskapai nasionalnya tidak menarik keuntungan untuk menerbangkan jamaah.
"Jadi bisa ringankan beban PPIU yang mau bantu jamaah. Pemerintah harus mencari formulasi apa yang bisa dikontribusikan dalam hal Kementerian Agama," katanya.