Kamis 12 Dec 2019 09:55 WIB

Penyelenggara Umrah Diminta Manfaatkan Teknologi

Penyelenggara umrah bisa memanfaatkan penjualan online maupun offline.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Penyelenggara Umrah Diminta Manfaatkan Teknologi. Foto:  Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI, M Arfi Hatim
Foto: fuji eka permana
Penyelenggara Umrah Diminta Manfaatkan Teknologi. Foto: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI, M Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk memanfaatkan teknologi guna menghadapi persaingan di era digital. Saat ini, sejumlah perusahaan rintisan asal Indonesia sedang memgembangkan layanan yang bisa menjadi tenaga pemasaran bagi sejumlah PPIU.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim menyebut saat ini para PPIU harusnya sudah memanfaatkan teknologi yang ada. Perkembangan teknologi bisa digunakan untuk memasarkan produk kepada jamaah baik untuk umrah maupun haji khusus.

Baca Juga

"Yang tidak bisa memanfaatkan teknologi, akan tergilas dalam persaingan. Apalagi sekarang ada beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri," ujar Arfi Hatim dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (12/12).

Dalam memasarkan produk maupun paket yang ditawarkan, PPIU bisa mengombinasikan antara penjualan daring dan offlinenya.

Selain itu ia juga mengomentari perihal market place yang menawarkan paket umrah maupun haji khusus. Market place tidak boleh berperan sebagai PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Perusahaan market place tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” ujarnya.

Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sedang pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement