Kamis 12 Dec 2019 23:34 WIB

Komisi VIII Belum Terima Tambahan Kuota Haji Tambahan

Panja Haji Komisi VIII masih membahas tentang komponen haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR belum menerima laporan dari Kementerian Agama bahwa kuota haji tahun 2020 sudah ditetapkan sebanyak 221 ribu. Saat ini Komisi VIII masih membahas semua komponen haji termasuk kuota.

"Karena Panja Haji sedang berjalan berapa kira-kira yang paling pantas, paling layak berdasarkan jamaah haji itu dari segi pelayanan kemudian peningkatan mutu dan lain sebagainya," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/12).

Baca Juga

Yandri mengatakan, tentunya Indonesia termasuk negara yang memiliki antrian panjang berharap ada penambah kuota haji dari Pemerintah Saudi. 

Meski demikian jikapun ada penambahannya tidak terlau banyak dan mendadak seperti halnya tahun kemarin. "Karena akan juga mengganggu persiapan dan lain sebagainya," katanya.

Menurut Yandri, panitia kerja (Panja) haji belum membahas mengenai kuota haji, karena Panja haji masih mendengar masukan dan informasi yang disampaikan dari semua pihak terkait haji.

"Panja masih berjalanan, Senin kami juga akan berkunjung ke Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta untuk dalam rangka berkonsultasi terhadap kota haji dan sebagainya," katanya.

Yandri mengatakan, Komisi VIII melalui Panja hajinya belum final menentukan semua komponen persiapan penyelenggaraan haji, mulai dari biaya, visa, paspor, pemondokan katering, bus dan lain-lain sebagainya.

"Jadi banyak yang perlu kita sinergikan dengan kerajaan Arab Saudi, berapa kuota yang harus diputuskan tentu ini sedang kita dibicarakan baik melalui Kementerian Agama maupun dari BPKH dan dari komisi VIII," katanya.

Yandri memastikan, terkait dengan penetapan jumlah kuota haji kuasanya ada di kerajaan Saudi Arabia. Pemerintah Indonesia baik melalui legislatif maupun eksekutif tidak bisa meminta atau menolak kuota yang sudah ditentukan pihak kerajaan. "Berapa-berapanya kuota itu yang kuasa Saudi," katanya.

Pemerintah Indonesia kata dia akan menerima apa yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi, misalkan kuota 221 ribu itu menurut Saudi sudah dianggap pas tentunya harus diterima.

"Akan tetapi kalau dianggap masih kurang kita mau dengar dulu dari Kemenag dan BPKH berapa sebenarnya yang paling pas dengan antrian yang begitu panjang untuk kuota jamaah haji 2020," katanya.

Menurut dia, yang harus menjadi perhatian semua terkait kuota tambahan ini adalah yang diberikannya secara mendadak. Hal ini harus diantisipasi dan kalau bisa tidak boleh terjadi agar segala sesuatunya bisa dipersiapkan semuanya dengan baik.

"Nah ini kita minta tidak ada sesuatu yang mendadak atau ditentukan seketika padahal persiapannya belum maksimal ini juga akan mengganggu pelayanan haji di tanah suci," katanya.

Ali Yusuf

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement