Kamis 12 Dec 2019 17:24 WIB

Rabithah Usulkan Kemenag tak Minta Tambahan Kuota Haji

Kemenag bisa mengajukan tambahan kuota jika Mina diperluas.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Rabithah Usulkan Kemenag tak Minta Tambahan Kuota Haji. Foto ilustrasi suasana kota tenda Mina tempat jamaah haji melaksanakan ibadah Tarwiyah sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Amr Nabil/AP
Rabithah Usulkan Kemenag tak Minta Tambahan Kuota Haji. Foto ilustrasi suasana kota tenda Mina tempat jamaah haji melaksanakan ibadah Tarwiyah sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin menyarankan sebaiknya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tidak meminta kuota haji tambahan, jika tidak ada perluasan di Mina.

Jatah kuota jamaah haji Indonesia 2020 sudah ditentukan sebanyak 221 ribu. Jumlah tersebut merupakan hasil keputusan dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Baca Juga

"Kita bisa nambah kuota, sementara Mina ini masih tetap dalam posisi hari ini maka kita harus tangguhkan minta tambahan kuota karena Mina belum berubah," kata Ade saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/12).

Ade mengatakan, Kemenag boleh mengajukan penambahan kuota haji ketika Pemerintah Saudi memperluas lokasi puncak jamaah haji di Mina. Akan tetapi, jika tidak ada perbaikan, lebih baik tidak minta tambahan kuota karena akan berdampak kepada kenyamanan jamaah haji.

"Kalau dipaksakan itu pelayanannya menjadi minimal, tidak maksimal, kasihan jamaahnya nanti," katanya.

Jadi, kata dia, yang perlu diperjuangkan Kemenag saat ini bukan lagi mengejar tambahan kuota, tetapi mendorong Saudi memperbaiki lokasi di Mina. "Informasi di batas kiri dan kanan di Mina itu bisa dipapas bukitnya sehingga bisa masuk 70 ribu jamaah kalau itu dilakukan pemapasan," katanya.

Ade menyarankan, sebaiknya sebelum mengajukan kuota tambah, harus sudah dipastikan dulu apakah Saudi akan melakukan perluasan atau tidak. Ade mengatakan, tahun lalu Kemenag memang memiliki pengalaman baik dan secara umum tidak ada masalah ketika ada kuota tambahan sebesar 10 dari kuota dasar sebesar 221 ribu menjadi 231 ribu.

"Tidak ada masalah sebenarnya hanya selalu menjadi ukuran di Mina saja," katanya.

Ade menuturkan, jika pemerintah bersikeras meminta tambahan kuota maka tempat jamaah haji yang harusnya luas akan menjadi sempit. Misalnya, satu meter itu diisi untuk lima orang, ketika ada tambahan maka tempat itu menjadi sempit.

"Jadi bagaimana orang mau tidur dan selonjoran," katanya.

Ade mengatakan pemerintah jangan menjadikan antrean panjang jamaah haji Indonesia sebagai beban. Antrean panjang itu bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. Menurut dia, keuntungan yang bisa diambil pemerintah adalah melakukan pembinaan ibadah terhadap jamaah haji atau manasik haji yang panjang waktunya sehingga jamaah akan lebih memahami kualitas ibadah haji.

"Pembinaan manasik haji lebih panjang, lebih lama sehingga jamaah haji ilmunya lebih bagus dan itu membantu pemerintah memberikan pelayanan karena jamaah semakin hari semakin pintar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement