REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia gagal mendapat penambahan kuota dasar jamaah haji karena terbentur kesepakatan Organisasi kerja Sama Islam (OKI). Terkait hal itu, pemerintah diminta mengupayakan perubahan regulasi penentuan kuota jamaah untuk memuluskan penambahan kuota pada masa datang.
Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro mengatakan, pemerintah harus membuat terobosan dalam menyelesaikan persoalan haji, terutama masalah daftar tunggu haji Indonesia yang mencapai puluhan tahun lamanya. "Menurut hemat saya, hal ini tidak bisa didiamkan. Harus ada terobosan," kata Ismed saat dihubungi Republika, Jumat (13/12).
Dalam konteks masalah kuota haji, kata dia, Presiden Joko Widodo bisa secara khusus melobi raja Saudi agar Indonesia mendapat kuota yang lebih maksimal. Selain ke Pemerintah Arab Saudi, Presiden perlu melobi negara ASEAN yang memiliki jatah kuota haji yang tidak terpakai. Di antaranya adalah Thailand, Filipina, Vietnam, Myanmar, Timor Leste, dan Papua Nugini.
"Kalau di negara-negara itu masing-masing 10 ribu, sudah 50 ribu untuk kemudian dialihkan kepada Indonesia agar tidak mubazir," katanya.
Suasana ibadah tawaf di Masjidil Haram menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji dipadati jamaah, Rabu (6/8). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara telah berda di Kota Mekkah untuk memulai ritual haji.
Untuk menyelesaikan masalah daftar tunggu haji yang panjang, Ismed juga mengusulkan agar Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan pertemuan dengan OKI khusus membahas soal haji. "Karena persoalan ini dari tahun ke tahun terus merisaukan akibat pertumbuhan perkembangan jumlah jamaah haji di seluruh dunia," kata dia.
Ismed mengatakan, jumlah jamaah haji di tiap-tiap negara setiap tahunya terus meningkat. Sementara itu, daya tampung di Arab Saudi tidak meningkat. Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan meningkatnya animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
"Jadi, semakin meningkatnya hasrat untuk ibadah haji ini harus ada pembahasan yang khusus dari OKI," katanya.
Menurut dia, meningkatnya minat ibadah haji di seluruh dunia karena negara Islam banyak yang bertumbuh ekonominya. Selain itu, jumlah umat Islam di negara-negara Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Jerman juga akan terus meningkat.
"Oleh karena itu, ini tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial, khususnya oleh Indonesia dengan Saudi. Ini harus diselesaikan oleh negara-negara Islam," ujar Ismed.
Sebelumnya, upaya Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kerajaan Arab Saudi menambah kuota dasar haji Indonesia menjadi 231 ribu orang dipastikan tak berhasil. Kuota dasar Indonesia tak berubah dari tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jamaah.
Menurut pihak Kemenag, Kerajaan Arab Saudi tak bisa menambah kuota dasar Indonesia karena terikat dengan keputusan OKI. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi OKI pada 1987 di Amman, Yordania. Hitungannya, dari seribu orang penduduk Muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan berangkat haji tiap tahunnya.
Menteri Agama Fachrul Razi usai menemui Wakil Presiden KH Maruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta.
Menteri Agama Fachrul Razi merasa tidak perlu ada pertemuan khusus OKI membahas daftar tunggu haji yang panjang. Menurut dia, masalah daftar tunggu yang lama cukup diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dengan Pemerintah Saudi Arabi melalui menteri hajinya.
Fachrul menilai, meskipun surat permintaan kuota tambahan belum dijawab, secara tersirat Saudi setuju untuk memberi tambahan kuota 10 ribu jamaah dari Indonesia. "Jadi, jumlahnya tetap sama dengan yang lalu, yakni sebanyak 231 ribu dari 221 ribu dan kuota 10 ribu tambahan dari Pemerintah Saudi," kata dia.