Ahad 15 Dec 2019 06:49 WIB

IAIN Purwokerto Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji

Di Indonesia terdapat sekitar 1060 PPIU yang mempunyai izin resmi dari Kemenag.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi haji dan umrah
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi haji dan umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- IAIN Purwokerto kembali menggelar sertifikasi pembimbing manasik haji. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). 

Dirjen PHU Kemenag Nizar Ali mengapresiasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi pembimbing manasik haji ini. Ditjen PHU sendiri telah melaksanakan sertifikasi pembimbing manasik haji ini dengan bekerja sama dengan 13 Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) seluruh Indonesia.

Menurut Nizar, adanya sinergi antara birokrat dan akedemik akan memberikan fasilitas dan memberikan kewenangan kepada PTAIN yang bekerjasama untuk melaksanakan sertifikasi.

“Mereka yang lulus memiliki sertifikat untuk kemudian diakui sebagai pembimbing manasik haji dan umrah profesional. Para alumni diharapkan dapat menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) dan konsultan ibadah serta pembimbing ibadah PPIH Arab Saudi," ujar Nizar dalam keterangan pers, Ahad (15/12).

Nizar juga menyebut bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berhak mendapat sertifikat apabila jumlah jamaahnya minimal 135. KBIH berhak menjadi pembimbing pada kelompoknya.

Untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ketika memberangkatkan umrah harus memenuhi tiga hal. Yaitu ketua atau leadernya, pembimbing ibadah, dan tenaga kesehatan. Perlu diketahui saat ini di Indonesia terdapat sekitar PPIU sejumlah 1060 yang mempunyai izin resmi dari Kemenag.

Ia menghimbau kepada para peserta kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji untuk mempertimbangkan hal-hal yang penting yaitu psikologi sosial, ta'limatul hajj, hal-hal yang berkaitan dengan haji dan umrah.

Hal ini berkenaan dengan pengalaman pada tahun operasional penyelenggaraan haji sebelumnya yakni yang tercantum dalam ta'limatul hajj, bahwa Kota Jeddah sudah bukan wilayah haji sehingga dilarang untuk diziarahi. Maka dari itu hal ini perlu diketahui agar tidak merugikan jamaah maupun petugas.

"Selain itu pembimbing perlu mengetahui tentang kebijakan tentang visa,” lanjutnya

Menurut Nizar, materi manasik haji adalah pengayaan, maka ini merupakan hal biasa yang harus dikuasai. Kajian fikih kontemporer yang berkaitan dengan perkembangan zaman sekarang dan teknologi yang berkembang harus menjadi perhatian para pembimbing manasik haji.

Nizar berpesan kepada para peserta kegiatan ini yaitu ketika menjadi petugas bukan lagi petugas bagi kelompoknya tetapi petugas haji indonesia. “Setelah lulus sertifikasi dan menjadi petugas haji, diharapkan ketika bertugas, bukan lagi menjadi petugas bagi kelompoknya tetapi petugas haji indonesia,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement