IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan Kemenag melarang masyarakat melakukan umrah dengan menggunakan jasa dana talangan travel.
"Dalam peraturan Kementerian Agama memang ini (umrah jasa dana talangan) tidak boleh dalam konteks ini, kita akan bicara dan akan memberi teguran," katanya di sela-sela lawatannya ke Aceh untuk mengisi materi di acara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Banda Aceh., Ahad (15/12).
Larangan penggunaan dana talangan atau cicilan untuk membiayai perjalanan ibadah umrah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Nizar menyebutkan, seperti dalam penyelenggaraan haji, efek dari dana talangan itu akan menambah daftar panjang antrean.
Kata dia, semestinya jamaah haji itu belum memiliki kemampuan berangkat, maka dengan dana talangan itu mereka akan mengejar porsi tahun yang ditargetkan untuk berangkat. "Maka ini akan mengganggu, jumlah antreannya akan panjang. Karena setiap wilayah jumlah kuota terbatas, sementara yang daftar semakin banyak, berarti daftar tunggu semakin mundur dalam konteks ini. Karena itu talangan tidak diperbolehkan dalam hal ini," katanya.
Dia juga mengatakan Kemenag menyarankan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah, sebaiknya menggunakan jasa travel yang memiliki izin dari Kemenag. "Karena mereka (travel) sudah memiliki berbagai layanan yang ada di Arab Saudi," katanya.
Meskipun perjalanan umrah itu diperkenankan dengan cara pribadi, tanpa menggunakan jasa travel. Namun secara pribadi dikhawatirkan jamaah akan merasa kesulitan.
"Kalau secara pribadi ini akan menyulitkan diri sendiri, meskipun itu bisa dilakukan. tetapi nanti terkendala pada proses pembuatan visa karena proses visa ini di kedutaan. Kedutaan akan menerbitkan visa jika layanan di Arab Saudi sudah jelas," katanya.