Senin 23 Dec 2019 13:48 WIB

Zonasi Jamaah Haji 2020 Berdasarkan Urutan Kloter

Zonasi haji 2020 tak akan menggunakan qurah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali
Foto: dok. Istimewa
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali memikirkan inovasi-inovasi yang bisa diberikan kepada jamaah agar pelayanan haji semakin membaik. Di tahun 2020 nanti, sistem zonasi jamaah disebut tidak lagi menggunakan qurah tapi perurutan kelompok terbang (kloter).

"Sistem zonasi tahun 2020 tidak akan menggunakan qurah, tetapi perurutan kloter. Sehingga apabila penginapannya terpisah, masih dalam jarak yang dekat," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali belum lama ini.

Baca Juga

Dia menyebut inovasi penyelenggaraan haji tahun 2020 merupakan target pengerjaan yang harus dilaksanakan dalam melayani jamaah haji. Langkah awal yang dilakukan adalah penentuan kloter sedari awal karena pelaksanaannya langsung perwilayah.

Dengan langkah ini, pelaksanaan manasik haji dapat dilakukan dengan lebih cepat. Selain itu, pelayanan dari setiap wilayah dapat mengefektifkan keberadaan KUA sebagai fasilitator.

Nizar Ali juga menyarankan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berada di setiap daerah agar melakukan koordinasi dengan KUA. Hal ini terkait pelaksanaan manasik haji untuk memperkuat ibadah jamaah.

Di tahun 2020, Kemenag juga mencoba manambah kuota petugas haji khususnya pembimbing ibadah haji perempuan. Tahun kemarin Kemenag sudah melakukan uji coba keberadaan pembimbing ibadah perempuan, dan hasilnya memuaskan.

"Tahun lalu sudah kita uji coba, dan hasilnya memuaskan. Hal ini karena jumlah jamaah haji perempuan juga lebih banyak," lanjut Nizar.

Meski begitu, ia mengingatkan jika seorang pembimbing ibadah haji harus sudah memiliki sertifikasi. Sertifikasi penting untuk memastikan kualitas ilmu yang dimiliki mumpuni dalam membimbing jamaah. Selain itu, pembimbing ibadah haji perempuan juga harus memiliki izin dari suami apabila sudah berkeluarga.

Nizar menyebut saat ini pihaknya dengan Komisi VIII DPR/RI sedang membahas perihal konsumsi atau makanan jamaah haji. Selama ini, saat berada di puncak haji atau Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) pemerintah tidak bisa memberikan makanan.

Armuzna merupakan kegiatan puncak dari serangkaian ibadah haji. Di waktu ini, jamaah membutuhkan asupan gizi dan energi agar memiliki tenaga untuk melaksanakan ibadah dengan lancar.

"Kendala ini ada pada transportasi. Selama waktu Armuzna tidak ada transportasi. Solusi yang diajukan adalah memberikan makanan instan dengan kemasan steril sebelum masa tersebut," ucapnya.

Terkait lokasi jamaah nantinya, ia menyebut posisi jamaah haji 2020 masih sama seperti pemetaan tahun 2019. Kemungkinan pertukaran zonasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Inovasi lainnya yang sedang dibahas adalah penggantian porsi bagi jamaah haji yang wafat. Untuk hal ini bisa diganti oleh ahli warisnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement