IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberi teguran keras pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memberikan kartu identitas (ID) atau tanda pengenal resmi kepada jamaahnya. Teguran ini diberikan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menemukan jamaah yang menggunakan tanda pengenal tidak resmi di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
Dalam regulasi umrah, diwajibkan jamaah menggunakan tanda pengenal yang sudah terstandardisasi dan dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). "Di Bandara Sultan Hasanuddin, Tim Satgas menemukan jamaah PPIU yang menggunakan kartu ID PPIU itu sendiri, bukan kartu ID standar yang dicetak dari aplikasi Siskohat," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra (Nafit) dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (26/12).
Tim satgas kemudian menegur keras pimpinan PPIU tersebut. Untuk keberangkatan selanjutnya, tim meminta seluruh jamaah diinput dalam Siskopatuh dan mendapatkan kartu ID sesuai ketentuan. Jamaah umrah tersebut bertolak dari Maros menuju kota Madinah, Arab Saudi, Selasa (24/12).
Di penghujung tahun ini, Kemenag kembali melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah. Selain Kemenag, tim satgas ini beranggotakan tim dari Kementerian Kumham, Bareskrim Mabes Polri, Kemenpariwisata, BPKN, dan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel.
Selain masalah tanda pengenal, satgas juga melakukan pengecekan terhadap paspor jamaah, visa, dan atribut lainnya. Pada sidak ini kali, tim satgas tidak menemukan non-PPIU yang memberangkatkan jamaah.
Di samping sidak, Satgas Pengawasan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Biro Kesra Provinsi dan Polda Sulawesi Selatan dalam pembentukan Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Ibadah Umrah tingkat Provinsi Selatan. Selain itu, mereka juga melakukan pengawasan PPIU dan Non PPIU di Kota Makassar serta pengawasan ibadah umrah di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros.
Menurut Nafit, kegiatan ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. "Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jamaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU," ujarnya.
Untuk kegiatan Tim Satgas di dalam negeri, akan dilanjutkan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, DIY, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Kalimantan Selatan. Kegiatan sidak ini akan terus dilaksanakan secara intensif pada 2020 sebagai wujud amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.