Jumat 27 Dec 2019 09:03 WIB

Sapuhi: Sidak Satgas Umrah Bukti Keseriusan Kemenag

Kemenag melakukan sidak biro perjalanan wisata yang memberangkatkan jamaah umrah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Sapuhi: Sidak Satgas Umrah Bukti Keseriusan Kemenag. Pameran perjalanan umrah (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sapuhi: Sidak Satgas Umrah Bukti Keseriusan Kemenag. Pameran perjalanan umrah (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi) mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang menerima pendaftaran umrah merupakan wujud fungsi pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

"Ini membuktikan kalau mereka serius menjalankan amanah peraturan perundang-undangan," Kata Ketua Umum Sapuhi Syam Refiadi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/12).

Baca Juga

Syam mengajak semua pihak mendukung program kerja Kemenag melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan umrah. Dia berharap tidak ada BPW yang memberangkatkan jamaah umrah karena hal itu melanggar undang-undang.

"Seperti yang pernah saya sampaikan beri mereka waktu untuk menerapkannya, sebagai pengawas program kerja sedang disusun jadi perlu waktu untuk kapan bisa diterapkan," ujarnya.

photo

Menurut dia, sekarang ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan terhadap BPW yang menjual paket perjalanan umrah. Syam mengatakan, setelah ini akan ada peningkatan pengawas dari Kemenag di embarkasi di mana masih banyak ditemukan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan BPW.

Meski demikian, menurutnya, apa yang terjadi saat ini di lapangan karena dampak dari peraturan sebelumnya. UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji membolehkan BPW memberangkatkan jamaah umrah minimal 150 orang. Namun, di UU yang baru Nomor 8 Tahun 2019 BPW tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah.

"Menjadi serba salah BPW yang awalnya boleh berjualan sebagai syarat untuk bisa jadi PPIU dengan mininal 150 jamaah umrah, namun di UU baru tidak boleh dan tidak menjadi syarat menjadi PPIU," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag melakukan sidak terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang menerima pendaftaran umrah. Sidak dilakukan satgas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan umrah di delapan provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement