Jumat 27 Dec 2019 14:06 WIB

Kesthuri Dukung Biro Perjalanan Jual Paket Umrah Ditindak

Satgas umrah diminta memberi bimbingan cara memperoleh izin PPIU.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Kesthuri Dukung Biro Perjalanan Jual Paket Umrah Ditindak. Petugas memberikan informasi mengenai perjalanan haji dan umrah kepada calon jamaah di kantor biro perjalanan haji dan umrah Manasik Prima di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Kesthuri Dukung Biro Perjalanan Jual Paket Umrah Ditindak. Petugas memberikan informasi mengenai perjalanan haji dan umrah kepada calon jamaah di kantor biro perjalanan haji dan umrah Manasik Prima di Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mendukung Kementerian Agama (Kemenag) membentuk satuan tugas menindak Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang menjual paket umrah. Paket umrah hanya boleh dijual oleh travel yang sudah memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Pembentukan satgas untuk sidak non-PPIU merupakan langkah positif dan layak diapresiasi," kata Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/12).

Baca Juga

Artha berharap, apa yang dilakukan Kemenag dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait akan membuahkan hasil yang positif dan nyata, yaitu membuat jera non-PPIU yang selama ini belum memiliki izin PPIU tapi sudah bertindak layaknya PPIU. "Apalagi bila yang bersangkutan juga memaksakan menjual produk haji furada yang operasional penanganannya membutuhkan pengalaman yang memadai," katanya.

Menurut Artha, sosialisasi tim satgas akan lebih solutif bila dibarengi dengan bimbingan dan penyuluhan bagaimana non-PPIU memulai proses izin PPIU. Tentunya pertimbangan ini dengan asumsi kemenag sudah mencabut moratorium izin PPIU yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini.

Artha menyarankan, bagi BPW yang belum memiliki izin, namun ingin menjalankan bisnis umrah, maka yang harus dilakukan bekerja sama dengan PPIU yang sudah memiliki izin. "Bisa bekerja sama dengan PPIU dan mengikuti ketentuan Kemenag, yakni sebagai cabang dari PPIU yang bersangkutan," katanya.

photo

Artha mengatakan, keberhasilan tim satgas dalam sosialisasi dan menindak non PPIU diharapkan akan mengamankan usaha PPIU resmi. Artha tidak menampik selama ini PPIU resmi merasa terganggu oleh kebebasan non-PPIU jor-joran memasarkan paket umrah.

"Padahal tanpa disadari kegiatan non-PPIU bisa menodai kredibilitas PPIU sebagai penyelenggara ibadah umrah yang baik, profesional serta diyakini telah membawa harum nama bangsa dan negara," katanya.

Selain itu, tim satgas juga diharapkan tidak kebablasan dan asyik melaksanakan tugasnya sehingga secara sengaja atau tidak mendatangi PPIU resmi dan aktif. Menurutnya, kedatangan tim satgas tersebut membuat PPIU tidak nyaman.

"Karena sebenarnya kami PPIU tidak layak dicurigai," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement