Jumat 27 Dec 2019 23:20 WIB

Polda Gorontalo Bongkar Penipuan Berkedok Umrah

Penipuan berkedok umrah merugikan jamaah dengan total Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (kanan) bersama penyidik menunjukKan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan perjalanan umrah di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (kanan) bersama penyidik menunjukKan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan penyelenggaraan perjalanan umrah di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (27/12/2019).

IHRAM.CO.ID, GORONTALO— Polda Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka berinsial NMR.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, di Gorontalo, Jumat (27/12), mengatakan jumlah korban yang tercatat dalam kasus tersebut sebanyak 60 orang yang tidak dapat berangkat ke tanah suci untuk melakukan umrah.

Baca Juga

"Pada kasus ini dana dari jamaah yang berhasil dikumpulkan NMR sebanyak Rp 1,081 miliar dengan modus mengaku sebagai pemilik travel Mutmainah," ujarnya.

Wahyu mengungkapkan jika NMR merekrut calon jamaah umrah dari sejumlah daerah, seperti Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. "NMR menawarkan biaya perjalanan umrah dengan harga yang murah dengan fasilitas bintang hotel lima," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, selain itu tersangka juga mengaku sebagai agen dari biro jasa perjalanan umrah Muhnisin kantor cabang Jakarta untuk merekrut calon jamaah Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara.

"Motif dari tersangka adalah mempromosikan travel Mutmainah yang sedang dirintis pendiriannya dengan maksud untuk meraih keuntungan," kata dia.

Akibat perbuatannya, NMR dapat dijerat dengan pasal 124, juncto pasal 117 subsider pasal 122, juncto pasal 115 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umroh, juncto pasal 378 subsider pasal 372 KHUP. "Tersangka dapat diberikan sanksi pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," lanjutnya.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement