Jumat 10 Jan 2020 20:48 WIB

Kemenag Segera Rilis Aplikasi Izin Penyelenggara Umrah

Dengan Siskopatuh masyarakat dapat mengajukan izin penyelenggara umrah secara daring.

Kemenag Segera Rilis Aplikasi Izin Penyelenggara Umrah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag Segera Rilis Aplikasi Izin Penyelenggara Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan segera merilis aplikasi daring Siskopatuh untuk pengurusan izin penyelenggara ibadah umrah. "Kemenag sedang menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Dia mengatakan perizinan sudah bisa dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag sejak 2017. Melalui Siskopatuh masyarakat dapat mengajukan perizinan melalui saluran daring.

Baca Juga

Menurut Nizar, aplikasi tersebut sudah hampir selesai dan diharapkan bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan yang dapat dilakukan, yaitu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin dan akreditasi PPIU.

"Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat mengurus izin penyelenggaraan umrah," kata dia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan untuk izin PPIU yang baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Sebab, sejak April 2018 Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.

Arfi mengatakan ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri. Untuk perizinan baru,proses diawali dari pengajuan yang disampaikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU.

BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi. Setelah lengkap, pengajuan tersebut akan diverifikasi PTSP.

"PTSP memastikan terlebih dahulu dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar," katanya.

Setelah disetujui PTSP, proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Draft SK tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir. SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP. Dia mengatakan dalam proses pengurusan pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara daring melalui menu history permohonan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement