Jumat 10 Jan 2020 23:20 WIB

Pengurusan Visa Haji Aceh Tahun Ini tak Perlu ke Pusat

Kebijakan pemerinta 2020 pengurusan visa tak lagi berpusat di Jakarta.

Kebijakan pemerinta 2020 pengurusan visa tak lagi berpusat di Jakarta. Foto ilustrasi paspor jamaah haji.
Foto: Republika/Prayogi
Kebijakan pemerinta 2020 pengurusan visa tak lagi berpusat di Jakarta. Foto ilustrasi paspor jamaah haji.

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH— Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Aceh, Samhudi, mengatakan pengurusan visa haji bagi calon haji 2020 bisa dilakukan di provinsi itu.

"Kementerian Agama melahirkan inovasi baru dalam upaya mengoptimalkan pelayanan, yakni mengeluarkan kebijakan pengurusan visa jemaah haji akan dilakukan di setiap Kanwil Kemenag yang dimulai 2020," katanya di Banda Aceh, Jumat (10/1).

Baca Juga

Samhudi mengatakan selama ini pengurusan visa calon jamaah haji dipusatkan di Jakarta, sehingga banyak menghabiskan waktu.

"Kebijakan pusat tahun ini proses pembuatan visa yang selama ini menjadi tugas pusat kewenangannya diberikan ke daerah. Dalam konsep birokrasi sekarang harus dekat dengan subjek yang dilayani, maka semua layanan harus dekat ke jamaah," katanya.

Dia menyebutkan kebijakan ini untuk mendekatkan jamaah dengan penyelenggara ibadah haji dan juga berdampak pada pelayanan akan lebih optimal.

Selama ini Kanwil Kemenag Aceh lebih dulu mengirimkan paspor para calon jamaah haji ke Jakarta untuk pengurusan visa. Sementara mulai tahun ini paspor jamaah hanya sampai di tingkat Kanwil Kemenag Aceh.

"Kalau selama ini kita antar paspor ke Jakarta sekarang paspor hanya di Kanwil. Jadi visanya nanti di-'request' dari Kanwil ke pusat, dan pusat yang meneruskan ke Kedutaan Besar Saudi Arabia," katanya.

Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh, katanya, kini sedang merincikan kebutuhan yang diperlukan untuk pembuatan visa. Mereka sedang mempersiapkan ruang untuk penyimpanan paspor, mengingat itu dokumen negara yang sangat penting.

Di samping itu, katanya, masa tunggu haji Aceh hingga tahun ini mencapai 27 tahun, dan menyangkut kuota jamaah haji Aceh akan sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 4.393 orang.

"Pemerintah baru mengeluarkan rencana perjalanan haji (RPH), kapan diberangkatkan, kloter pertama kapan. Tapi pembagian kuota itu belum, namun sudah punya rumus umum. Nampaknya tidak berubah dari kuota tahun sebelumnya," kata Samhudi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement