Rabu 15 Jan 2020 17:02 WIB

DPR Belum Bahas Pemangkasan Uang Saku Jamaah Haji

DPR belum menerima informasi pemangkasan uang saku jamaah haji.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Petugas melakukan pengecekan kembali Living Cost atau uang saku yang dibagikan kepada calon Jamaah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Rakhmawaty La
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas melakukan pengecekan kembali Living Cost atau uang saku yang dibagikan kepada calon Jamaah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/Rakhmawaty La

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag)  mewacanakan pengurangan uang saku atau living cost untuk jamaah haji tahun ini. Dari 1500 riyal atau sekitar Rp 5,4 juta menjadi 1000 riyal setara Rp 3.6 juta. Namun Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR RI belum melakukan pembahasan dengan Kemenag terkait wacana pengurangan uang saku tersebut.

Ketua Panja Komisi VIII Dewan DPR RI, Marwan Dasopang mengaku wacana Kemenag tersebut belum disampaikan kepada pihaknya. "Belum di sampaikan ke Panja BPIH, tapi jika demikian saya kira para anggota Panja maupun Komisi VIII DPR RI pasti tidak setuju,"  tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/1).

Baca Juga

Marwan menambahkan, meskipun nantinya pengurangan uang saku tersebut disertai dengan kenaikan kualitas katering, dari 40 kali menjadi 50 kali tetap hal itu bukan menjadi alasan untuk memotong uang saku sebesar 500 riyal. Sebab nilai katering dengan pengurangan uang saku tersebut tidaklah seimbang.

"Secara psikologis tak akan masuk bagi jamaah dan juga tak seimbang besarannya. Katering itu besarannya hanya 143 SAR kalau tidak salah ingat," tutur Marwan.

 

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh menyampaikan dengan arahan menteri agama (menag), tahun ini menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau direct cost tidak naik. Bipih 2020 minimal sama dengan Bipih 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.   

Namun, Ia menambahkan, penentuan BPIH dan Bipih tergantung nanti hasil rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR RI. Di samping itu BPIH dan Bipih 2020 juga tergantung dengan masukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Bipih akan disesuaikan dengan nilai manfaat yang diperoleh BPKH.

"Kalau perolehan nilai manfaat tahun ini (oleh BPKH) besar, kemungkinan (Bipih) tidak naik, tapi kalau nilai manfaat yang diperoleh tahun ini tidak terlalu besar bisa jadi hal-hal lain akan dikurangi, misalnya biaya living cost yang dulunya 1.500 Riyal menjadi 1.000 Riyal," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement