Kamis 16 Jan 2020 22:21 WIB

Kemenag Ingatkan Tokopedia tak Ikut Main Berangkatkan Umrah

Tokopedia menegaskan tak akan ikut menyelenggaran bisnis haji dan umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Tokopedia menegaskan tak akan ikut menyelenggaran bisnis haji dan umrah. Foto Tokopedia (ilustrasi)
Foto: tokopedia.com
Tokopedia menegaskan tak akan ikut menyelenggaran bisnis haji dan umrah. Foto Tokopedia (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerima audiensi perusahaan jual beli daring berbasis digital, Tokopedia. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas regulasi terkait posisi Tokopedia sebagai market place umrah  

Hadir dalam kegiatan perwakilan Tokopedia dipimpin Vice President Public Policy and Government Relation, Astri Wahyuni. Kedatangannya diterima Dirjen PHU Nizar Ali yang didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim.  

Baca Juga

Perusahaan teknologi ini diketahui menjadi market place atau tempat promosi paket perjalanan umrah yang ditawarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.  

Audiensi ini menjadi pertemuan kedua antara Tokopedia dan Kemenag. Sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang menghasilkan kesepahaman bahwa Tokopedia ditegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah.  

"Kami mendukung upaya yang memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Tetapi tetap harus mengikuti regulasi yang ada," ucap Nizar Ali, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1). 

Nizar menyebut Tokopedia yang menjadi pasar bagi paket perjalanan umrah harus mengikuti regulasi yang ada terkait penyelenggaraan umrah. Hal ini wajib dilaksanakan dalam rangka perlindungan terhadap jamaah umrah.  

Dia mencontohkan salah satu ketentuan yang ada di regulasi. Ketika jamaah sudah memberikan uang muka sebesar Rp 10 juta, maka jamaah tersebut sudah harus diberangkatkan paling lambat enam bulan setelah pendaftaran. 

Selain itu, jika jamaah sudah melakukan setoran lunas, maka wajib diberangkatkan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelunasan.  

"Ada regulasi ketika jamaah sudah memberikan uang muka, maka jamaah sudah diberangkatkan paling lambat enam bulan. Jika jamaah sudah melunasi maka paling lambat tiga bulan sejak melunasi, wajib diberangkatkan," ujarnya.  

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim menyampaikan bahwa Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU akan terus melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada jamaah umrah, termasuk pengawasan terhadap business  proses yang dilakukan oleh Tokopedia sebagai market place.  

"Dari sisi regulasi, kami berharap Tokopedia dan market place ain mengikuti regulasi kami. Selanjutnya kami akan terus melakukan pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan kepada jamaah umrah," ucap Arfi Hatim.  

Dalam audiensi tersebut, pihak Tokopedia menyatakan dalam menjalankan proses bisnisnya bersedia menerima adahan dari Ditjen PHU. Pihaknya juga berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penyelenggaraan umrah.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement