Jumat 17 Jan 2020 00:30 WIB

Penyesuaian Ongkos Haji Jadi Prioritas Tahun Ini

BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang pada tahun lalu.

Jamaah haji Indonesia memasuki pesawat yang membawa mereka ke Tanah Suci Makkah.
Foto: Republika/Edwin Dwi P/ca
Jamaah haji Indonesia memasuki pesawat yang membawa mereka ke Tanah Suci Makkah.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA —  Pembahasan penyesuaian ongkos haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2020 sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tengah melihat secara komprehensif terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ke Tanah Suci. 

“Pertama, kita tahu inflasi setiap tahun sekitar tiga persen. Kedua, kualitas pelayanan terus meningkat dan jenis pelayanan juga meningkat,” kata Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/1). 

Menurut Agus, idealnya biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami penyesuaian. Ia mengatakan, jika per tahun inflasi tiga persen, maka selama lima tahun seharusnya disesuaikan sekitar 15 persen.

Agus menambahkan, sementara itu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jemaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.

Dikatakan Agus, sejak beberapa tahun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah melakulan pengelolaan dana haji lebih baik. Di antaranya, nilai manfaat didistribusikan ke masing-masing jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu. Nilai manfaat tersebut masuk ke dalam virtual account masing-masing jamaah.

Menurut Agus, pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar. Jadi, memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk "mensubsidi" jemaah haji yang berangkat lebih awal. BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut.

"Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat. Sebenarnya berapa besar total biaya per jamaah. Kemudian berapa nilai "tabungan haji" sejak setoran awal hingga jamaah haji mendapat giliran untuk berangkat,” kata Agus.

Agus mengatakan, kekurangannya itulah yang mestinya dibayar masing-masing jamaah haji. Memang perlu waktu untuk melakukan pembenahan. Selain itu, BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekedar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.

BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang pada tahun lalu. Biaya tersebut diambil dari Direct Cost dan Indirect Cost. Direct Cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji. Sedangkan, Indirect Cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.

Sudah tiga tahun terakhir, BPIH tidak mengalami penyesuaian. Padahal, setiap tahun biaya real haji terus naik yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan, dan lain-lain. Jika tahun ini tidak ada penyesuaian BPIH, maka dikhawatirkan akan memberatkan beban Indirect Cost atau subsidi nilai manfaat.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan mengupayakan tidak ada kenaikan untuk besaran BPIH tahun ini. Fachrul memastikan, meski ada kenaikan biaya komponen haji yakni pesawat dan visa, jamaah haji tetap membayar sebesar biaya haji tahun sebelumnya.

Karena itu, Fachrul mengatakan, pembahasan tentang BPIH 2020 saat ini sedang dibahas berikut penambahan pelayanan haji. Ia memastikan penetapan akan dilakukan segera setelah selesai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement