Senin 20 Jan 2020 20:40 WIB

Menag: Uang Saku Tetap Malah Makan Jamaah Tambah

Menag menegaskan tak ada pengurangan uang saku jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tak ada pengurangan uang saku jamaah.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tak ada pengurangan uang saku jamaah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama RI Fachrul Razi memastikan tidak akan memotong jatah uang saku atau living cost jamaah haji. 

Bahkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) akan menambah jatah maka dari 40 kali menjadi 50 kali. "Jatah makan jadi 50 kali," kata Fachrul saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/1).  

Baca Juga

Fachrul menyampaikan, alasan Kemenag mengeluarkan kebijakan jamaah mesti mendapat jatah makan dari sebelumnya 40 kali menjadi 50 kali itu untuk perbaikan kualitas pelayanan pemerintah kepada jamaah haji. 

Selain itu jamaah haji juga menjadi lebih khusus ibadah. "Mudah-mudahan dengan itu jamaah menjadi lebih khusuk beribadah. Amin," katanya.  

Setelah mendapat masukan dari beberapa pihak terutama Komisi VIII, Kemenag menarik kembali rencananya untuk memangkas uang saku jamaah. Untuk itu tahun ini jatah uang saku untuk jamaah haji tetap sebesar 1.500 Riyal. "Tetap sama dengan tahun lalu 1.500 Riyal," katanya. 

Sebelumnya Komisi VIII DPR sudah satu suara menolak rencana Kementerian Agama memangkas uang saku (living cost) jamaah haji. Penolakan telah disampaikan Komisi VIII saat rapat pembahasan BPIH 1441/2020 yang digelar di Cisarua, Bogor, Kamis (16/1).  

"Iya, (Komisi VIII) sudah satu suara tidak boleh ada pemangkasan living cost," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/1).   

Ace mengatakan, jika melihat perkembangan sekarang ini, terutama nilai mata uang rupiah menguat atas dolar, maka tidak sepatutnya Kementerian Agama memangkas jatah uang saku jamaah haji. 

Apalagi, tradisi pemberian uang saku kepada jamaah sudah lama dilakukan. "Jika melihat dinamika sekarang ini seperti fluktuasi nilai mata uang yang semakin menguat ditambah lagi penyesuaian tempat-tempat lain seharusnya itu menegaskan memang tidak ada pengurangan untuk living cost," katanya.  

Atas dasar itulah, kata Ace, Komisi VIII meminta Kemenag tidak memangkas uang saku jamaah. Ace meminta Kemenag melihat proses penetapan BPIH, pada 2019 ketika nilai mata uang melemah atas dolar namun tidak ada kenaikan biaya dan pemangkasan living cost.  

"Dulu saja waktu kami membahas dengan asumsi dolar 14.200 pada tahun 2019 jamaah haji masih mendapatkan living cost apalagi ini rupiah menguat," katanya.

Ace mengatakan, rencana pemangkasan uang saku jamaah memang diusulkan Kementerian Agama dan disetujui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, kata Ace meski BPKH menyetujui pemangkasan itu, Komisi VIII sepakat menolak. "Jadi kami mendesak untuk tidak memotong living cost tersebut," katanya.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement