IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) mendukung Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium izin umrah. Izin umrah akan kembali dibuka akhir Januari 2020.
"Sapuhi mendukung langkah itu karena memang dari awal kita support terhadap penerapan undang-undang supaya moratorium dicabut," kata Sekjen Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman saat dihubungi, Rabu (22/1).
Menurutnya, Kemenag harus merespons cepat dengan meningkatkanya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Untuk itu banyak masyarakat yang ingin membuka bisnis di sektor umrah dan haji khusus.
"Karena banyak masyarakat yang ingin usaha umrah haji dengan legal tentunya pemerintah harus bisa mengakomodir itu," katanya.
Menurutnya, Kemenag tidak akan kesulitan mengawasi travel-travel yang sudah mendapat izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena sistem pengawasan yang dimiliki Kemenag baik online maupun offline sudah bagus.
"Saya lihat dari sistem pengawasan sudah rapi. Mulai Siskopatuh, pembayaran online mekanisme pembayaran jamaah dengan skema argo berjalan sudah berjalan baik," katanya.
Ihsan memestikan sistem pengawasan yang dibuat Kemenag sudah baik dan sekaligus bisa melindungi jamaah sebagai pengguna jasa PPIU.
Menurutnya aturan yang dinilai berpihak kepada jamaah itu adalah ketika jamaah sudah membayar Rp 10 juta maka harus diberangkatkan maksimal enam bulan dan yang sudah membayar di atas Rp 20 juta maka PPIU harus memberangkatkan jamaah dalam waktu tiga bulan.
"Pada masyarakat sistem sudah sangat baik dan ini sudah menjadi persiapan yang cukup sehingga izin bisa dibuka dan pengawasannya tetap ekstra ketat," katanya.
Ihsan memastikan, dengan dicabutan moratorium izin umrah akan membuat persaingan usah dan umrah semakin baik. Karena semua travel dapat menjalankan usahanya secara legal tanpa dibayang-bayangi kesalahan.
"Pencabutan moratorium ini memang harus dilakukan supaya persaingannya menjadi lebih sehat di antara penyelenggara umrah," katanya.
Ihsan berharap, setelah dibuka kembali izin umrah, Kemenag komitmen betul dengan aturan yang dibuatnya. Terutama melindungin PPIU dari persaingan tidak sehat seperti menjual paket oleh travel non PPIU dan menjual paket umrah melalui perusahaan unicorn.
"Kita berharap Kemenag komitmen betul dengan aturan yang dibuat termasuk terhadap BPW atau travel yang belum punya izin PPIU dilarang berjualan umrah," katanya.