Rabu 29 Jan 2020 01:10 WIB

DPR: Penetapan BPIH 2020 Rencananya pada Rabu Ini

Penetapan BPIH 2020 lebih awal setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan penetapan BPIH 2020 ditetapkan lebih awal.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menyatakan penetapan BPIH 2020 ditetapkan lebih awal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Komisi VIII DPR RI akan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020, Rabu (29/1). Penetapan BPIH ini diputuskan setelah dewan selesai meninjau seluruh komponen penyelenggaraan haji di Arab Saudi mulai dari katering, pemondokan, dan transportasi.  

"Kita nanti pada 29 Insya Allah akan memutuskan BPIH 2020," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Selasa (28/1).  

Baca Juga

Politisi Partai Golkar ini memastikan, penetapan lebih awal ini sangat penting dilakukan. Sehingga masyarakat yang telah mendapat porsi keberangkatan tahun ini bisa menyiapkan uang untuk melunasi BPIH.   

"Jadi kita sengaja tetapkan lebih awal agar jamaah haji kita yang tahun ini diberangkat biasa menyediakan uang yang harus mereka lunasi," katanya.  

Menurut dia, jika jamaah telah menyetor setoran awal sebesar Rp 20 juta, maka jamaah tingga melunasi BPIH sebesar Rp 10 juta. Itupun katanya, jika BPIH tahun ini tetap sebesar Rp 30 juta sama dengan tahun kemarin.   

"BPIH itu Rp 30 juta itu asumsinya kalau tidak naik mudah-mudahan tidak naik dan Insya Allah tidak naik," katanya.

Ace menuturkan, selain menetapkan BPIH, agenda Rabu (28/1) besok, Komisi VIII DPR menetapkan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Standar pelayanan ini harus dijalankan oleh setiap penyelenggara ibadah haji dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.  

"Pelayanan standar yang sudah kami tetapkan ini harus menjadi pedoman bagi para penyelenggara haji di dalam konteks pengawasan pelaksanaan haji," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement