Rabu 29 Jan 2020 04:35 WIB

Balasan untuk Mereka yang Mampu Tapi Enggan Berhaji

Haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu melaksanakannya.

Rep: MgRol 127/ Red: Nashih Nashrullah
Haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Foto pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Foto pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Haji merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, puasa, dan zakat. Ibadah haji dilakukan tepatnya pada  Dzulhijjah. Haji menjadi kewajiban bagi mereka yang mampu menjalankannya. Seperti firman Allah berikut ini:  

“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS AlI Imran: 97) 

Baca Juga

Lalu, bagaimana jika kita tidak melaksanakan ibadah haji, padahal sebenarnya kita mampu menunaikannya? Imam adz-Dzahabi dalam buku Dosa Dosa Besar menjabarkan jawabannya: 

Umar bin Khattab berkata, “Sungguh aku pernah berikeinginan untuk mengutus beberapa orang ke berbagai penjuru negeri untuk melihat siapa saja yang sehat dan memiliki bekal tetapi tidak berhaji agar diminta pajaknya serta menganggap mereka sebagai non-Muslim.” 

Abdullah bin Abbas berkata, “Barangsiapa memiliki harta yang cukup untuk menunaikan ibadah haji tetapi dia tidak menjalankannya atau memiliki harta sampai sebatas nishab tetapi dia tidak membayarkan zakatnya, niscaya akan meminta raj’ah (kembali) di kala mati.” 

Seseorang berkata, “Bertakwalah kepada Allah, wahai Ibnu Abbas! Hanya orang-orang kafirlah yang meminta raj’ah.” Ibnu Abbas pun menjawab, “Akan aku bacakan satu ayat.” Allah berfirman dalam Surah al-Munaafiqun ayat 10:    

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.”  

“Maksud bersedekah di ayat tersebut adalah membayar zakat, sedangkan maksud menjadi orang-orang saleh adalah dengan menunaikan haji,” lanjut Ibnu Abbas.  

Jika seseorang bertanya, “Berapa nishab harta?” Lalu Ibnu Abbas menjawab, “Jika uang perak sudah mencapai 200 dirham, atau uang emas yang setara dengannya. Wajib dikeluarkan zakatnya.” Lalu seseorang bertanya lagi, “Apa yang mewajibkan haji?” Beliau menjawab, “Perbekalan dan kendaraan.”  

Sa’id bin Jubair bercerita, Seorang tetanggaku yang kaya tetapi belum berhaji meninggal dunia, tetapi aku tidak menshalatinya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement