IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 akan diumumkan pada hari ini, Rabu (29/1). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ace Hasan Syadzily kemarin.
Dia mengatakan, BPIH 2020 diputuskan setelah pihak legislatif selesai meninjau seluruh komponen penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Berbagai aspek sudah ditelaah DPR-RI, termasuk katering, pemondokan, dan transportasi untuk jamaah haji Indonesia.
“Kita nanti tanggal 29 (Januari 2020), insya Allah, akan memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020,” ujar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi Republika, Selasa (28/1).
Menurut dia, penetapan BPIH 2020 lebih baik dilakukan seawal mungkin pada tahun ini. Dengan begitu, pihaknya berharap, masyarakat yang telah mendapatkan porsi keberangkatan pada musim haji tahun ini dapat lebih leluasa dalam menyiapkan pelunasan BPIH mereka.
“Jadi, kita sengaja tetapkan lebih awal agar jamaah haji kita yang tahun ini diberangkatkan bisa menyediakan uang yang harus mereka lunasi,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Ace menjelaskan, Komisi VIII DPR-RI pada hari ini tak hanya mengagendakan penetapan BPIH 2020, tetapi juga berbagai standar pelayanan untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini. Standar itu sudah sepatutnya menjadi acuan bagi pemerintah, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku pemangku kepentingan urusan haji.
Pada awal pekan ini rombongan anggota DPR-RI telah mengunjungi Arab Saudi untuk memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, lanjut Ace, secara umum semua komponen pelayanan dalam kondisi baik.
“Tidak hanya katering, tetapi hotel juga kita tinjau dan harus sesuai standar, minimal bintang tiga. Meski demikian, ada satu komponen untuk pemondokan berdasarkan tasreeh pihak Arab Saudi, satu kamar diisi lima orang. Tetapi, menurut kami, itu hanya (kapasitas) untuk empat orang,” ujar dia.
Tasreeh yang dimaksud adalah proses pengecekan yang dilakukan pihak Pemerintah Arab Saudi terhadap komponen penyelenggaraan ibadah haji melalui muasasah.
Jamaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Ka'bah, Masjidil Haram.
Biaya riil
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, penetapan BPIH harus adil terhadap calon jamaah haji, baik yang dijadwalkan berangkat pada tahun ini maupun yang masih menunggu giliran. Dia mengingatkan, biaya riil penyelenggaraan ibadah haji bagi tiap orang sudah mencapai Rp 70 juta pada tahun lalu.
Bila BPIH dipatok sebesar Rp 35,2 juta seperti pada tahun lalu, sisanya diperoleh dari investasi dan subsidi nilai manfaat. Oleh karena itu, menurut Mustolih, besaran BPIH yang terlalu jauh dari biaya riil patut diwaspadai. Apalagi, pemerintah juga mesti mempertimbangkan angka inflasi serta tren kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur) dan hotel.
“Yang dikhawatirkan ketika pemerintah tidak menaikkan BPIH, berarti biaya subsidi yang diberikan dari calon jamaah haji tunggu (kepada calon jamaah haji yang berangkat—Red) akan tergerus,” ujar Mustolih kepada Republika, Selasa (28/1).
Dia mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag, dan DPR-RI sudah sewajarnya berkeinginan untuk menyenangkan calon jamaah haji melalui kebijakan yang tidak menaikkan besaran BPIH. Akan tetapi, pihaknya meminta adanya pertimbangan yang tepat, khususnya bagi calon jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan ke Tanah Suci.
“Artinya, dana jamaah haji yang disimpan di sukuk dan instrumen investasi lainnya yang mestinya hasilnya dikembalikan ke calon jamaah haji tunggu tersebut, jangan terlalu besar diberikan untuk subsidi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini,” ucap dia.
“Jadi, jangan sampai kemudian keputusan yang populis menjadi tidak baik dan menjadi masalah di masa yang akan datang. Kan haji ini berkelanjutan, setiap tahun, mungkin berlangsung selama-lamanya. Artinya, dalam waktu panjang,” sambung Mustolih. n sli yuduf/fuji e permana, ed: hasanul rizqa