Senin 03 Feb 2020 12:19 WIB

Saudi Terapkan Standar Khusus untuk Bus Haji dan Umrah

Akan ada sistem denda untuk bus haji dan umrah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Saudi Terapkan Standar Khusus untuk Bus Haji dan Umrah. Foto: Bus shalawat yang melayani rute dari pemondokan ke Masjidil Haram, Makkah, Senin (5/8). Terminal Syib Amir melayani enam rute, antara lain Syisyah  Rawda, dan Jarwal.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Saudi Terapkan Standar Khusus untuk Bus Haji dan Umrah. Foto: Bus shalawat yang melayani rute dari pemondokan ke Masjidil Haram, Makkah, Senin (5/8). Terminal Syib Amir melayani enam rute, antara lain Syisyah Rawda, dan Jarwal.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Departemen Transportasi Arab Saudi telah mengubah peraturan lalu lintas mereka untuk jenis kendaraan berat. Dengan undang-undang lalu lintas yang baru itu, akan ada pengenaan denda besar bagi bus-bus dari berbagai perusahaan transportasi haji dan umrah yang dilaporkan melakukan serangkaian pelanggaran.

Menurut laporan Akhbaar 24, dilansir di ARY News, Senin (3/2), daftar yang dirilis oleh polisi lalu lintas Arab Saudi melaporkan, ada 221 pelanggaran termasuk 87 dari transportasi khusus, 95 pelanggaran terkait dengan hukum pemberian kontrak bus dan 39 untuk rute bus.

Baca Juga

Atas dasar itulah, undang-undang baru ini menetapkan standar khusus yang harus dipertahankan oleh perusahaan yang menyediakan fasilitas transportasi bagi jamaah haji dan umrah yang harus mendapatkan NOC terlebih dahulu dari Kementerian haji dan Umrah. Perusahaan-perusahaan transportasi dibatasi untuk menyediakan bus sampai diterbitkannya NOC setelah dilakukannya pemeriksaan terperinci oleh komite kementerian terkait.

Dalam UU itu, ada peraturan mengenai denda bagi perusahaan yang melanggar. Karena melanggar undang-undang, perusahaan akan menghadapi denda 5.000 riyal. Sementara itu, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 2.000 riyal jika bus memungkinkan penumpang membawa barang apapun yang dapat membahayakan orang lain di dalam kendaraan. Di samping, jumlah denda yang sama juga akan dikenakan jika bus tidak diparkir di tempat yang ditunjuk untuk kedatangan dan berangkat.

Di bawah undang-undang baru, denda sebesar 2000 riyal akan dikenakan jika pengemudi ditemukan menggunakan ponsel atau bepergian tanpa menutup pintu kendaraan. Selanjutnya, ada denda sebesar 1.000 riyal jika bus kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas bagasi dan penumpang.

Denda sebesar 500 riyal juga akan dikenakan jika ada yang merokok di dalam kendaraan, baik itu pengemudi atau mengizinkan setiap penumpang di dalam bus. Pengemudi yang menolak untuk membantu orang dengan disabilitas selama perjalanan juga bisa dikenakan denda sebesar 500 riyal.

Peraturan ini dikeluarkan menyoroti masih adanya perusahaan swasta yang menyediakan fasilitas transportasi bagi jamaah haji dan umrah yang biasanya memperoleh bus standar rendah. Sehingga, tidak jarang yang menyebabkan kecelakaan. Karena itu, undang-undang baru itu juga telah menetapkan pembatasan dengan hanya mengizinkan bus yang memenuhi standar kebugaran pada rute yang panjang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement