IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Komisi VII DPR berharap Presiden Joko Widodo segera mengelurkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020. BPIH telah ditetapkan DPR dan pemerintah pada 30 Januari.
"BPIH yang telah kami tetapkan 30 Januari yang lalu, sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2019, harus ditetapkan dengan Keppres," kata Wakil Ketua Komisi VII, Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Ahad (9/2).
Ace berharap Presiden Jokowi dapat segera mengeluarkan Keppres tentang BPIH tahun 2020. Sehingga jamaah dapat mempersiapakan diri termasuk melakukan pelunasan terhadap BPIH.
"Semakin cepat Kepres BPIH ini dikeluarkan semakin baik bagi calon jamaah haji untuk melakukan pelunasan," ujarnya.
Selain itu, kata Ace, DPR juga meminta agar rentang waktu pendaftaran haji lebih lama lagi, sehingga para calon jamaah haji dapat mempersiapkan pelunasan setoran haji secara maksimal. Hal tersebut mesti menjadi pertimbangan pemerintah sebagai bagian dari peningkatkan pelayanan kepada jamaah di dalam negeri.
"Kami ingin persiapan pelaksanaan haji lebih maksimal sehingga kuota haji dapat terisi sesuai dengan telah dialokasikan," katanya.
Sementara, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan Keppres BPIH sedang dibahas.
"Insya Allah (Keppres untuk BPIH) sekarang dalam proses pembahasan dan harmonisasi dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg)," kata Maman kepada Republika, Ahad (9/2).
Maman menyampaikan, setelah Keppres untuk BPIH terbit selanjutnya akan diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) pelunasan biaya haji. Mudah-mudahan calon jamaah haji sudah bisa memulai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada akhir Maret.
Ia juga mengimbau kepada calon jamaah haji agar bersiap-siap menjelang waktu pelunasan Bipih. Bagi calon jamaah haji yang masuk kuota tahun ini sebaiknya segera mengurus paspor. Di samping itu sebaiknya calon jamaah haji menyiapkan dan menjaga kesehatan.
"Menyiapkan dan menjaga kesehatan untuk kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan untuk istitoah sebagai syarat pelunasan (Bipih), dan (jamaah diimbau) mempersiapkan sejumlah dana untuk pelunasan," ujarnya.