Selasa 11 Feb 2020 10:46 WIB

Penyelenggaraan Kesehatan Haji Perlu Diatur Negara

Penyelenggaran kesehatan haji melibatkan banyak lembaga terkait.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Penyelenggaraan Kesehatan Haji Perlu Diatur Negara. Foto: Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Penyelenggaraan Kesehatan Haji Perlu Diatur Negara. Foto: Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA-- Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, penyelenggaraan kesehatan haji perlu diatur oleh negara dengan baik dan terstruktur dalam suatu kebijakan kesehatan haji. Karena, penyelenggaraan kesehatan haji melibatkan banyak institusi atau lembaga terkait.

Maka, proses penyelenggaraan kesehatan haji menjadi kompleks dan penuh dengan ketentuan dan aturan birokrasi yang mengikat serta sering menimbulkan interelasi proses administrasi dan politik para penyelenggara.

Baca Juga

Eka mengatakan, kepentingan posisi dan peran tingkat pemerintah dalam menjaga kesehatan haji mewarnai dinamika penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia, terutama di masa reformasi terjadi dinamika kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Kompleks dan tingginya dinamika tenaga kesehatan haji selain disebabkan oleh sistem kerja birokrasi pemerintahan yang berlaku juga dikarenakan tingginya ekspektasi publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan haji Indonesia.

"Tingginya ekspektasi masyarakat Indonesia tersebut dikarenakan banyak jumlah masyarakat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji," kata Eka kepada Republika.co.id belum lama ini.

Menurut Eka, setiap tahunnya, Indonesia merupakan negara pengirim jamaah haji  ke Arab Saudi terbanyak, jika dibandingkan dengan negara Islam lainnya di dunia. Ia menambahkan, tingginya minat dan ekspektasi masyarakat Indonesia dalam berhaji menyebabkan proses pelayanan kesehatan haji mulai di kabupaten, kota embarkasi atau debarkasi dan pada saat operasional haji di Arab Saudi selalu menjadi perhatian publik.

"Tigginya minat masyarakat muslim Indonesia dalam berhaji ditandai dengan banyaknya jumlah calon jemaah haji yang masuk ke dalam daftar tunggu antrien untuk berangkat," katanya.

Eka mencatat, sejak tahun 2010 tercatat sekitar 1,5 juta sampai 2 juta calon jamaah haji Indonesia dengan predikat daftar tunggu. Kondisi tersebut menyebabkan seorang calon jamaah haji memiliki waktu tunggu untuk dapat berangkat ke tanah suci rata-rata 4 sampai 6 tahun.  "Bahkan untuk Provinsi Kalimantan Selatan  Sulawesi Selatan dan Nanggro Aceh Darussalam para calon jamaah haji harus menunggu antrean sampai 12 tahun," katanya.

Untuk itu kata dia, dengan banyak jumlah antrian calon jamaah haji menyebabkan pemerintah di kabupaten kota harus melakukan terobosan dan inovasi program pembinaan kesehatan jamaah haji. Dengan demikian calon jemaah haji dapat mencapai kondisi kesehatan yang baik menjelang keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement