Kamis 13 Feb 2020 18:55 WIB

BPKN Minta Kemenag Perketat Pengawasan Penyelenggaraan Umrah

Perlu dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pengawasan penyelenggaraan umroh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ketua BPKN Ardiansyah Parman usai Workshop Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (23/11).
Foto: Foto: Mg02
Ketua BPKN Ardiansyah Parman usai Workshop Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (23/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah serta haji khusus. Hal ini untuk meminimalisir kerugian yang dirasakan jamaah Indonesia.

Permintaan ini disampaikan saat Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, melakukan kunjungan ke kantor Kemenag. Ardiansyah mengingatkan Kemenag untuk tidak lengah dalam mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kita tidak ingin terjadi lagi kerugian-kerugian yang dialami oleh jemaah. Maka pengawasan harus terus diperketat. Karena kami juga masih menemukan PPIU-PPIU nakal,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/2).

Salah satu yang harus menjadi perhatian Kemenag dalam porsi pengawasan adalah untuk membentuk Penyidik  dari Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Saat ini kami belum melihat adanya PPNS di Kemenag,” ujar Ardiansyah yang hadir bersama anggota BPKN.

Di saat yang sama, Ardiansyah juga mengapresiasi inovasi-inovasi dan perbaikan layanan yang dibuat oleh Kemenag untuk memudahkan haji dan umrah. Bahkan, ia mengaku telah mencoba sendiri layanan Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) yang dibesut Kemenag.

Menurut Adriansyah, keberadaan aplikasi ini dirasakan cukup membantu calon jemaah umrah. Melalui aplikasi ini, para calon jemaah dapat memantau kapan waktu keberangkatan dan fasilitas apa saja yang dapat mereka peroleh selama umrah. 

Perbaikan lain yang juga mendapat apresiasi dari BPKN adalah perbaikan regulasi penyelenggaraan umrah. “Pada tahun 2016, BPKN telah memberikan masukan terkait perbaikan regulasi penyelenggaraan umrah. Dan sekarang, setelah munculnya PMA Nomor 8 tahun 2018, sudah banyak terjadi perbaikan,” ucapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan pihaknya terus memperbaiki layanan dan pengawasan penyelenggaraan umrah dan haji khusus. “Untuk PPNS, kita juga sedang kaji agar dapat segera kita miliki,” ujar Menag. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan, rencana pembentukan PPNS saat ini tengah dibicarakan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

"Saat ini memang sedang kita bahas. Karena sesuai dengan amanat undang-undang, kita harus memiliki penyidik yang berasal dari PNS. PPNS itu akan menjadi prioritas kita,” ucap Arfi Hatim.

Ia juga menyampaikan, dalam hal pengawasan umrah Kemenag terus bersinergi dalam Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. Termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional disebut juga terlibat dalam satgas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement