Rabu 26 Feb 2020 07:34 WIB

DPR Siapkan Langkah Tindak Lanjuti Aduan Korban First Travel

Langkah itu yakni kepastian hukum dan upaya pemberangkatan jamaah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut ada dua langkah yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti aduan korban umrah bodong First Travel. Langkah itu yakni kepastian hukum dan upaya pemberangkatan jamaah. 

"Satu kepastian hukum, itu yang mau kita cari. Kepastian hukum ini bisa melalui pengadilan, bisa juga melalui perdamaian," kata Marwan Dasopang dalam audiensi dengan jamaah korban pada Selasa (25/2).

Kepastian hukum ini terkait status aset First Travel yang disita negara, hingga putusan pengadilan terkait jamaah.  Kedua, lanjut Marwan,  akan dicari langkah agar jamaah korban tetap bisa berangkat umrah.

Ia menyebutkan pemberangkatan jamaah dapat ditanggung negara, bantuan orang-orang kaya, dan dari corporate social responsibility (CSR). "Kalau kepastian hukum, gugat! Kalau untuk kepastian berangkat, serahkan ke Komisi VIII dulu, kami bicara dulu dengan pemerintah," kata Marwan. 

photo
Ketua DPP Parta Golkar Ace Hasan Syadzily (Republika/Mimi Kartika)

Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai perlu ada keterlibatan negara secara aktif di dalam penyelesaian kasus ini. Ia menyatakan, Komisi VIII akan mempertanyakan pada Menteri Agama Fachrul Razi soal pernyataan yang menyatakan bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab dan akan memberangkatkan. 

"Saya kira itu pernyataan yang seharusnya memang, ya kalau dia mampu dan punya landasan hukum untuk memberangkatkan ya syukur alhamdulillah. Kalau tidak, ya setiap kata-kata seorang pejabat publik tentu tidak bisa sembarangan," kata Ace. 

Ace berjanji akan menindaklanjuti aduan para korban pada Kementerian agama terkait nasib first travel ini. Komisi VIII akan mempertanyakan pada pihak-pihak yang terkait. 

"Kepada Kemenag, kepada Dirjen PHU, langkah apa yang akan diberikan kepada para korban first travel ini supaya jangan sampai terkatung-katumg, mesti ada kepastian," ujar dia menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement