Rabu 26 Feb 2020 15:10 WIB

Perusahaan Asuransi Syariah Pasarkan Asuransi Haji Umrah

Potensi dari asuransi umrah bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar per tahun

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah jamaah haji Indonesia berjejer antre saat pembagian souvenir dari perwakilan Kerajaan Arab Saudi, Madinah, Rabu (4/9) malam. Sebanyak 150 jamaah haji Indonesia diundang pihak Kerajaan Arab Saudi dalam jamuan makan malam.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Sejumlah jamaah haji Indonesia berjejer antre saat pembagian souvenir dari perwakilan Kerajaan Arab Saudi, Madinah, Rabu (4/9) malam. Sebanyak 150 jamaah haji Indonesia diundang pihak Kerajaan Arab Saudi dalam jamuan makan malam.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 22 perusahaan asuransi syariah telah memiliki produk Asuransi Syariah Perjalanan Umrah dan Haji Khusus. Sebesar 16 perusahaan diantaranya sudah terhubung dengan Sistem Komputerisasi Pengelola Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik Kementerian Agama RI.

Deputi Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), M. Ichsanuddin menyampaikan OJK mendorong dari sisi produk. Hingga saat ini, dari 63 perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk UUS dan reasuransi, ada 22 perusahaan yang sudah memiliki produk asuransi umrah dan haji.

"Dari 22 perusahaan itu, baru 16 yang sudah bisa memasarkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/2). Total jamaah umrah tahun lalu atau hitungan tahun 1440 Hijriah yakni sebesar 974 ribu orang. Turun dari 1 juta pada 2017-2018. Tahun 1441 Hijriah atau 2019-2020, hingga saat ini sudah ada sekitar 600 ribu jamaah haji.

Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) telah terintegrasi di sistem Siskopatuh. Sehingga setiap jamaah harus memilikinya untuk bisa mendapatkan visa umrah. Kontribusi ASPU yang dibayar jamaah minimal Rp 50 ribu dengan enam jaminan.

Diantaranya perawatan medis dengan maksimal perlindungan Rp 50 juta, kecelakaan diri maksimal Rp 50 juta, santunan kematian sebesar Rp 5 juta, gagal berangkat sebesar Rp 10 juta, kerusakan dan kehilangan bagasi maksimal Rp 5 juta, hingga pemulangan medis darurat dan jenazah sebesar masing-masing Rp 50 juta.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arfi Hatim menyampaikan ini menjadi prospek yang menenangkan bagi jamaah. Selain itu berpotensi berkontribusi pada pertumbuhan asuransi syariah Indonesia.

Jumlah penyelenggara umrah di Indonesia yang terdaftar di Kementerian ada 979 penyelenggara. Sekitar 900 penyelenggara sudah terintegrasi dengan Siskopatuh. "Sistem ini merupakan bentuk perlindungan dan ketertiban, sekaligus bisa untuk dukung ekosistem ekonomi syariah," katanya.

Potensi dari asuransi umrah ini bisa mencapai lebih dari Rp 50 miliar per tahun. Tahun ini, nilainya diproyeksikan lebih dari itu karena ada produk ASPU yang ditingkatkan dengan kontribusi di atas Rp 100 ribu dan manfaat penjaminan lebih luas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement