Kamis 27 Feb 2020 23:59 WIB

Amphuri Keluarkan Edaran Terkait Larangan Umroh, Ini Isinya

Amphuri meminta anggotanya untuk mensosialisasikan kebijakan larangan umroh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Ribuan jemaah calon umrah terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Ribuan jemaah calon umrah terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Arab Saudi mengeluarkan kebijakan melarang sementara kedatangan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umroh. Kebijakan ini berdampak pada penangguhan sementara pembuatan visa Arab Saudi.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) mengeluarkan surat edaran untuk anggotanya. Isi edaran tersebut agar anggota AMPHURI memberi pengertian kepada jamaah maupun calon jamaah umroh sembari terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

Baca Juga

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI Joko Asmoro terdiri dari empat poin utama. Poin pertama yakni menginformasikan kepada calon jamaah umroh yang sudah terdaftar dan akan berangkat untuk menerima dan memahami kondisi ini dengan penuh kesabaran dan tawakal. 

"Pada saat Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelayanan visa, anggota AMPHURI diimbau agar melakukan reschedule reservasi atau pemesanan pesawat, hotel, transportasi dan lain-lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan umroh," tulis edaran tersebut untuk poin kedua yang diterima Republika.co.id, Kamis (27/2). 

Berikutnya, dengan adanya penangguhan sementara, diharapkan calon jamaah tidak melakukan pembatalan. Calon jamaah diimbau melakukan penjadwalan ulang waktu keberangkatan disesuaikan dengan jadwal yang tersedia di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) masing-masing. 

Terakhir, setiap anggota AMPHURI diminta tetap melakukan koordinasi dengan DPP dan atau DPD AMPHURI mengenai perkembangan informasi selanjutnya. Termasuk melaporkan kepada DPP dan atau DPD mengenai jumlah calon jamaah umroh yang terdaftar baik yang sudah mendapatkan visa dan tiket maupun yang belum. 

"DPP AMPHURI tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain Kedutaan Besar Saudi di Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Ditjen Imigrasi, maskapai penerbangan, serta provider visa di Arab Saufi agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan kondisi ini," ucap Joko Asmoro dalam edaran tersebut. 

Sebelumnya, Joko Asmoro mengatakan, penghentian izin sementara masuk Saudi berdampak pada jamaah yang berencana berangkat. Salah satu solusi yang ditawarkan kepada calon jamaah umroh adalah penjadwalan ulang.

Untuk saat ini, dia menyebut sekitar 170 ribu hingga 200 ribu jamaah yang sudah terjadwal berangkat menjalankan ibadah umroh harus menunda keberangkatannya.

"Kita siap-siap melakukan penjadwalan ulang penerbangan, akomodasi maupun hal lain yang terkait dengan umroh setelah dibuka kembali penerimaan penyelenggaran umroh ke Arab Saudi," katanya.

Meski ada kebijakan penutupan sementara jamaah umroh di Saudi, ia menyebut AMPHURI tidak akan menutup pendaftaran bagi umat muslim yang ingin berangkat. Meski demikian, AMPHURI tidak bisa memastikan kapan jamaah akan mendapatkan jadwal keberangkatannya, menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi. // Zahrotul Oktaviani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement